Sentimen
Positif (96%)
20 Mei 2024 : 08.32
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Berapa Lama Kontrak Kerja Menurut UU Cipta Kerja? Ini Cara Hitung Pesangon Karyawan Kontrak 5 Tahun

20 Mei 2024 : 15.32 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Berapa Lama Kontrak Kerja Menurut UU Cipta Kerja? Ini Cara Hitung Pesangon Karyawan Kontrak 5 Tahun

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Berapa lama kontrak kerja menurut UU Cipta Kerja dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha.

Terdapat hak-hak yang akan diterima oleh karyawan kontrak yang dijelaskan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: 2.650 Karyawan Pabrik Jawa Barat Kena PHK, Selain Pesangon Buruh Juga Dapat 2 Hak Ini Sesuai UU Cipta Kerja

Hal yang sering ditanyakan adalah berapa lama kontrak kerja menurut UU Cipta Kerja?

Karyawan kontrak dalam UU Cipta Kerja terbaru disebut juga sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tentu (PKWT).

Pekerja PKWT tersebut akan menandatangani kontrak, dan melakukan pekerjaan denga jangka waktu tertentu.

Pelaksanaan dari PKWT didasarkan dengan jangka waktu atau juga selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Karyawan Kontrak Dapat Uang Kompensasi! Begini Aturan dan Besarannya

Bagi karyawan kontrak dengan jangka waktu, lama status yang dibuat yaitu untuk lima tahun.

Sementara untuk karyawan kontrak berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, akan didasarkan dengan kesepakatan perjanjian kerja.

Terdapat sejumlah hak karyawan kontrak dalam UU Cipta Kerja, seperti upah minimum, cuti tahunan, tunjangan hari raya, tunjangan tetap dan tidak tetap.

Seorang karyawan kontrak juga berhak atas pesangon setelah berakhirnya jangka waktu kontrak.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Karyawan Ini Tak Dapat Uang Lembur Meski Kerja Melebihi Jam Operasional

Seorang pengusaha juga wajib untuk memberikan uang pesangon kepada karyawan kontrak sesuai jangka PKWT yang sudah dilaksanakan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang dimuat Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Cara untuk menghitung uang pesangon karyawan karyawan kontrak lima tahun maka bisa menggunakan rumus PKTW secara proposional.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan Kontrak 5 Tahun dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Yaitu masa kerja : 12 x 1 bulan upah.

Itulah informasi berapa lama kontrak kerja menurut UU Cipta Kerja, dan cara hitung pesangon karyawan kontrak lima tahun.***

Sentimen: positif (96.6%)