Sentimen
Negatif (100%)
20 Mei 2024 : 04.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Tanjung Priok

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Soal Relaksasi Aturan Impor, Ferdinand Hutahaean: Dimanfaatkan Petugas Korupsi di Lapangan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

20 Mei 2024 : 04.10
Soal Relaksasi Aturan Impor, Ferdinand Hutahaean: Dimanfaatkan Petugas Korupsi di Lapangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, kembali mengeluarkan kritik pedas terkait relaksasi aturan impor.

Menurut Ferdinand, kekacauan yang terjadi di Bea Cukai saat ini tidak lepas dari kesalahan Peraturan Menteri Perdagangan yang dikeluarkan oleh Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Berkali-kali saya sampaikan bahwa kekacauan di Bea Cukai ini dasarnya salah Peraturan Menteri Perdagangan yang kacau," ujar Ferdinand dalam keterangannya di aplikasi X @ferdinand_mpu (19/5/2024).

Dalam beberapa kesempatan, Ferdinand menegaskan bahwa peraturan yang dibuat oleh Zulhas tidak terstruktur dengan baik dan memberikan celah bagi praktik korupsi di lapangan.

Ferdinand menjelaskan bahwa aturan yang tidak jelas dan tidak tegas ini dimanfaatkan oleh oknum petugas korup di Bea Cukai

"Dimanfaatkan oleh petugas korup di lapangan," cetusnya.

Bea Cukai, lanjut Ferdinand, hanya mengeksekusi aturan yang telah dibuat, dan jika aturan tersebut kacau, maka pelaksanaan di lapangan juga akan kacau.

"Bea Cukai mengeksekusi aturan yang kacau dari Zulkifli Hasan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa sebanyak 13 truk kontainer yang sempat tertahan akibat pengetatan aturan impor telah berhasil keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024).

Hal ini terjadi setelah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Sri Mulyani menyatakan bahwa perubahan aturan ini memberikan kelonggaran yang memungkinkan truk kontainer barang untuk keluar dari pelabuhan.

Selain di Tanjung Priok, sebanyak 17 truk kontainer juga dapat keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, di hari yang sama.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebelumnya membuat alur keluar masuk barang impor menjadi sangat ketat, menyebabkan ribuan kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024.

Sri Mulyani mencatat ada sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)