Sentimen
Positif (99%)
19 Mei 2024 : 20.05
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Inilah Bedanya Hak Pegawai Pensiun PNS vs Karyawan Swasta, Lebih Banyak Mana?

20 Mei 2024 : 03.05 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Inilah Bedanya Hak Pegawai Pensiun PNS vs Karyawan Swasta, Lebih Banyak Mana?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah mengatur hak-hak pensiun baik itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun untuk para karyawan swasta.

Secara umum, kebijakan mengenai pensiunan PNS dengan karyawan swasta diatur dalam ketentuan yang berbeda.

Untuk karyawan swasta, ketentuan mengenai pensiun telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Sementara untuk para PNS, ketentuan mengenai pensiun tersebut sudah diatur dalam ketentuan terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Pensiunan PNS Layak Berbahagia! Bulan Depan Gaji ke 13 Akan Dicairkan dengan Komponen yang Sudah Naik

Agar lebih jelasnya, berikut rincian hak-hak pensiun yang diterima oleh karyawan swasta dan PNS.

Hak Pensiun Karyawan Swasta

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, batas usia terbaru untuk pensiun karyawan swasta terhitung mulai 57 tahun hingga 65 tahun.

Mulai tahun 2019, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan menjadi 57 tahun.

Baca Juga: Terhalang Tanggal Merah, PT Taspen Rupanya Akan Mencairkan GAJI ke 13 Pensiunan PNS pada Hari…

Usia pensiun tersebut akan berubah dan bertambah 1 tahun untuk 3 tahun berikutnya sampai menyentuh usia pensiun 65 tahun.

Sehingga, pada tahun 2024 ini batas usia pensiun karyawan swasta adalah 58 tahun.

Sementara itu, pesangon pensiun bagi karyawan swasta telah ditetapkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 56.

Baca Juga: Pensiunan PNS akan Dapat Bantuan Dana Rp4 Juta dari PT Taspen, tapi Hanya untuk Golongan yang Alami Hal Ini

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun dengan catatan uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3), serta uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Adapun jumlah besaran pesangon yang akan diberikan oleh perusahaan bergantung kepada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan swasta yang bersangkutan.

Saat ini, tata cara penghitungan uang pesangon pensiun tersebut dapat diketahui secara rinci melalui PP Nomor 35 Tahun 2021

Baca Juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Golongan IV Telah Terjadi Perombakan, PT Taspen akan Transfer Segini

Pada aturan tersebut juga telah ditetapkan mengenai jenis-jenis uang penggantian yang harus diberikan kepada karyawan swasta yang pensiun.

Hak Pensiun PNS

Hak pensiun PNS diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat (6) dan Pasal 22.

Pada pasal 21 dapat diketahui bahwa jaminan pensiun merupakan salah satu jaminan sosial yang berhak didapatkan oleh PNS setelah menjalani masa pensiun.

Baca Juga: Pensiunan PNS akan Dapat Bantuan Dana Rp4 Juta dari PT Taspen, tapi Hanya untuk Golongan yang Alami Hal Ini

Jaminan pensiun tersebut tentunya diberikan kepada para PNS setelah terhitung berhenti bekerja. Selain itu, ada juga jaminan hari tua yang diberikan pada waktu yang sama.

Jaminan pensiun bagi PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian para PNS dalam bekerja.

Adapun sumber dana jaminan pensiun untuk PNS tentu bersumber dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Terbaru Cuti Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Jumlah Hari Bertambah?

Saat ini diketahui pemerintah menyalurkan dana pensiun PNS yang ditransfer melalui PT Taspen setiap tanggal 1 per bulannya.

Selain gaji pokok, pensiun PNS mendapatkan 2 jenis tunjangan yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan pada jaminan pensiun tersebut.

Jika ditarik perbandingan untuk menentukan hak pensiun antara karyawan swasta dengan PNS, sebenarnya tidak dapat disimpulkan begitu saja.

Pasalnya, beban kerja, batas pensiun, serta nominal gaji antara karyawan swasta dengan PNS diatur dalam ketentuan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Karyawan Swasta Berhak Dapat Jatah Cuti Tahunan Segini Menurut UU Cipta Kerja

Sehingga, komponen-komponen yang diterima oleh karyawan swasta ataupun PNS sudah disesuaikan dan diperhitungkan dengan kebutuhan dan kategori masing-masing.

Itulah informasi mengenai perbandingan hak-hak pensiun antara PNS dengan Karyawan Swasta. Semoga bermanfaat. ***

 

Sentimen: positif (99.7%)