Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, Cianjur
Tokoh Terkait
UU DKJ Resmi Berlaku, Inilah Aglomerasi Wilayah DKI Jakarta yang Bakal Dipimpin Gibran Rakabuming Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Taufik Basari sebagai Anggota Badan Legislasi DPR RI menilai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyatukan kekuatan Jakarta dan kawasan aglomerasi untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.
Lalu, ia juga menegaskan UU DKJ bukan sekadar tentang Jakarta, tetapi melingkupi kawasan aglomerasi yang luas setelah Ibu Kota Pindah ke IKN.
Hal ini terdiri dari Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Inilah 7 Poin Penting yang Termuat dalam UU DKJ, Warga Jakarta Wajib Tau!
Tobas berasumsi bahwa menyatukan berbagai wilayah dengan sejarah, budaya, dan kehidupan yang berbeda tentu bukan tanpa tantangan.
Akan tetapi ia memandang UU DKJ memberikan kerangka kerja yang tepat untuk mengatasi tantangan tersebut dan membuka peluang baru bagi semua pihak.
Selanjutnya kawasan aglomerasi nantinya akan di-sinkronisasi antara satu dengan lainnya.
Dengan demikian seluruh aspek pembangunan dan ekonominya akan berjalan secara beriringan.
Baca Juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, UU DKJ Mengatur Kewenangan Khusus Jakarta, Apa Saja? Ini Rinciannya!
Wilayah aglomerasi juga mempunyai beberapa tugas untuk mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional yang dewan kawasan aglomerasinya dipimpin oleh wakil presiden.
Nantinya kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan.
Lalu transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai tantangan perkotaan seperti lalu lintas yang padat dan risiko banjir.
Baca Juga: UU DKJ Disahkan, Jakarta Diperluas Hingga Cianjur Akan, Ini Program dan Kegiatan yang Jadi Kewenangan Kawasan Aglomerasi
Berdasarkan laman berkas.dpr.go.id, pada pasal 40 dari Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyatakan bahwa kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan DKJ dengan wilayah sekitarnya.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan bahwa kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Adapun peraturan mengenai kawasan aglomerasi ada di dalam BAB IX, mulai dari Pasal 51 hingga Pasal 60.
Selain itu sinkronisasi pembangunan dilaksanakan melalui penyelarasan dokumen perencanaan tata ruang dan rencana pembangunan dari kementerian atau lembaga terkait.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU DKJ, Heru Budi Blak-blakan soal Kondisi Jakarta setelah Ibu Kota Pindah ke IKN
Kemudian mengikutsertakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.
Adapun rencana utama pembangunan kawasan aglomerasi meliputi berbagai aspek, seperti transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup.
Kemudian penanggulangan banjir, air minum, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B-3), infrastruktur, penataan ruang, energi, kesehatan, dan kependudukan.
Dalam realitanya, pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal.
Baca Juga: Di IKN Satu Bangunan Ini Akan Dilengkapi Kaca Anti Peluru untuk Keamanan, Harga Satu Cerminnya Fantastis!
Sedangkan untuk koordinasi kawasan aglomerasi wilayah DKJ akan diatur oleh penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen perencanaan pembangunan, yang akan dipimpin oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.
Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ juga menjelaskan terkait Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden RI yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Adapun nantinya bertugas sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi yakni koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional dan dokumen rencana pembangunan.
Kemudian mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana pembangunan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.***
Sentimen: positif (49.6%)