Sentimen
Negatif (98%)
19 Mei 2024 : 00.50
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Grup Musik: BTS

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Preman Kampung di Lampung Palak dan Aniaya Sopir Truk hingga Patah Tangan

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

19 Mei 2024 : 00.50
Preman Kampung di Lampung Palak dan Aniaya Sopir Truk hingga Patah Tangan

LAMPUNG TENGAH - Dua preman kampung pemalak dan penganiaya sopir truk, Suhadi hingga patah tangan di Lampung Tengah ditangkap Polisi. Keduanya berinisial BTS (29) dan IAF (28), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Eko Pranata yang merupakan kenek truk yang dikendarai korban Suhadi.

"Jadi saat itu Suhadi dan Eko Pranata sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, pada Selasa 15 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Andik, Sabtu (18/5/2024).

 BACA JUGA:

Kemudian, mobil truk yang dikemudikan Suhadi, tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

"Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan," kata Andik.

Akibat kejadian tersebut, Suhadi mengalami patah lengan kanan sebelah kiri, sedangkan eko mengalami luka memar di kedua kakinya.

Berbekal dari laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku.

 BACA JUGA:

"Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami ringkus dirumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya," ungkap Andik.

Andik menambahkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah besi yang digunakan pelaku saat memukuli korban dan pakaian kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap kedua kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Sentimen: negatif (98.3%)