Sentimen
Positif (79%)
18 Mei 2024 : 16.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

18 Mei 2024 : 16.43
Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

KOMPAS.com - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Nirwala Dwi mengatakan, kesepakatan perubahan itu terjadi usai pemerintah melakukan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (17/5/2024).

"Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan. Peraturan ini, mulai berlaku sejak 17 Mei 2024," kata Nirwala Dwi dalam siaran persnya, Sabtu (18/5/2024).

Penetapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Kendala ini terjadi usai penetapan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diberlakukan sejak 10 Maret 2024.

“Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya (Permendag Nomor 36 Tahun 2023) mengakibatkan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan,” ujar Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan persnya, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Enzy Storia Curhat Tasnya Tertahan di Bea Cukai

Nirwala menyebut, kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk kimia, elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya.

Hal tersebut terjadi karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Nirwala mengatakan, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap, tujuh kelompok barang, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.

“Barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut,” ucap Nirwala.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.

Sejalan dengan revisi Permendag yang baru, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Baca juga: Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Kemudian, sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer yang terdiri dari 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat.

Dengan langkah responsif yang dilakukan pemerintah, Nirwala berharap bisa mengeluarkan sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

“Terhadap barang-barang modal, barang pendukung, dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, Nirwala meminta para pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Dalam hal ini, pemerintah akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (79.8%)