Sentimen
Negatif (79%)
18 Mei 2024 : 17.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

18 Mei 2024 : 17.46
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai usulan kriteria pembentukan panitia seleksi (pansel) komisioner dan dewan pengawas (Dewas) KPK.

Kesembilan orang tersebut, yaitu Komisioner KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Komisioner KPK 2007-2011 Mochamad Jasin, Plt Komisioner KPK 2009 Mas Achmad Santosa, Komisioner KPK 2010-2014 Busyro Mugoddas, dan Komisioner KPK 2011-2015 Adnan Pandu Praja.

Lalu, Komisioner KPK 2011-2015 Abraham Samad, Komisioner KPK 2015-2019 Laode M Syarif, Komisioner KPK 2015-2019 Basaria Panjaitan, serta Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang.

Baca juga: Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Mereka meminta figur-figur panitia seleksi tidak diisi oleh orang-orang problematik. Sebab nantinya, pansel akan menjalankan mandat dari presiden untuk mencari figur-figur Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

"Pemilihan Panitia Seleksi patut menjadi perhatian. Sederhananya, jika pansel diisi oleh figur-figur problematik, maka hal itu akan berimbas pada proses penjaringan dan dapat berujung pada terpilihnya Komisioner serta Dewan Pengawas bermasalah," kata 9 eks Komisioner dalam surat tersebut, Sabtu (18/5/2024).

Dalam surat tersebut, mereka juga menyoroti situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang kian mengkhawatirkan. Merujuk temuan Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023 mengalami stagnasi pada angka 34.

Sedangkan dari sisi peringkat, Indonesia juga turun tajam, dari 110 ke 115.

Baca juga: Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Bukan hanya itu saja, kondisi KPK pun mengalami hal serupa. Rentetan pelanggaran etik, bahkan persoalan hukum, turut mewarnai kepemimpinan Komisioner KPK masa jabatan 2019-2024. Sejalan dengan hal itu, berdasarkan data dari sejumlah lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK perlahan mulai pudar.

"Bapak Presiden, situasi semacam ini membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah untuk kembali meningkatkan performa KPK seperti sedia kala," tulisnya.

Menurutnya, momentum perbaikan terbuka lebar dengan pergantian Komisioner KPK yang tak lama lagi akan dilangsungkan lewat pembentukan pansel terlebih dahulu.

Oleh karenanya, eks Komisioner ini berharap agar Jokowi dapat mempertimbangkan sejumlah kriteria sebelum memilih figur-figur yang akan menjadi pansel Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel kata mereka, harus berintegritas, memiliki kompetensi, dan independen. Pemenuhan nilai integritas ini tidak hanya dibuktikan dengan rekam jejak hukum, akan tetapi juga menyangkut etika.

Dari sisi kompetensi, figur pansel yang dipilih harus benar-benar memahami kondisi pemberantasan korupsi secara umum dan KPK belakangan waktu terakhir sehingga pansel berdasarkan realita permasalahan yang faktual.

Sedangkan independen maksudnya adalah anggota pansel tidak memiliki afiliasi dengan kelompok, institusi, atau partai politik tertentu.

"Poin independen menjadi krusial guna meminimalisir adanya konflik kepentingan saat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (79%)