Sentimen
Netral (97%)
18 Mei 2024 : 20.17
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Tokoh Terkait

Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

18 Mei 2024 : 20.17
Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan Cecep Darmawan meminta pemerintah mendesain ulang struktur anggaran pendidikan yang lebih adil.

Dengan begitu, persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bisa diselesaikan secara bertahap.

Cecep juga mengingatkan agar jangan sampai persoalan UKT yang berpangkal dari desain anggaran pemerintah, menjadi seolah persoalan perguruan tinggi.

"Masukan saya, ya jangan sampai problemnya di pemerintah lalu dialihkan ke perguruan tinggi. Artinya pemerintah harus me-re design bagaimana struktur anggaran pendidikan yang berkeadilan," ujar Cecep dalam dalam talk show yang membahas UKT sebagaimana dilansir YouTube TriJaya FM, Sabtu (19/5/2024).

"Tak hanya pemerintah saja, DPR juga harus dalam menentukan 20 persen (alokasi anggaran pendidikan) itu harus hanya untuk investasi dan operasional pendidikan ya, jangan lagi memasukkan gaji guru, gaji dosen dan hal-hal lainnya," jelasnya.

Baca juga: Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Ia menilai jika alokasi anggaran pendidikan fokus pada operasional dan investasi pendidikan akan relatif lebih mencukupi untuk pendidikan dasar, menengah hingga tinggi.

Cecep menyebutkan, dari alokasi sekitar Rp 660 triliun lebih bisa dialokasikan setengahnya untuk pendidikan tinggi.

"Nah untuk perguruan tinggi dari situ setengahnya saja relatif cukup. UKT bisa terus melandai. Kalau bisa tahun-tahun berikutnya penyesuaiannya turun, bukan naik. Turun, turun, turun bisa landai," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan contoh alokasi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen pada 2024 sebesar Rp 668 triliun.

Dari jumlah itu, yang disalurkan untuk pendidikan tinggi sebesar sekitar Rp 97 triliun.

Ia menilai jumlah itu terlalu jauh dari kebutuhan biaya pendidikan untuk perguruan tinggi di Indonesia yang berjumlah ribuan.

Baca juga: Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dinilai Jadi Alasan PTN Naikkan UKT

"Nah ini kan terlalu jauh. Jadi ini nanti jangan-jangan Pak Rektor sudah diserang oleh mahasiswa, kemudian rektornya jawab sesuai dengan kondisi (keuangan yang ada)," tutur Abdul Fikri.

Oleh karenanya, pihaknya membuka diri jika ada pejabat perguruan tinggi yang ingin menyuarakan persoalan kenaikan uang kuliah tunggal UKT di parlemen.

Menurutnya, kenaikan UKT yang sedang disorot masyarakat saat ini tidak mesti sepenuhnya kesalahan dari pihak perguruan tinggi.

Bisa saja ada sistem yang menjadi kendala pembiayaan pendidikan sehingga mendorong kampus menaikkan besaran UKT.

Sentimen: netral (97.7%)