Sentimen
Negatif (100%)
18 Mei 2024 : 23.01
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Adik SYL, Diduga Terkait Pencucian Uang

19 Mei 2024 : 06.01 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Adik SYL, Diduga Terkait Pencucian Uang

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik saat menggeledah rumah adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada Kamis, 16 Mei 2024. Rumah Andi Tenri yang digeledah tim lembaga antirasuah berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.

Barang bukti yang disita dari rumah Andi Tenri, kata Ali, dapat mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa saksi-saksi untuk mengusut pencucian uang SYL.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," tutur Ali.

Dikatakan Ali, penyidik bakal menganalisis berbagai dokumen dan barang elektronik yang disita dari lokasi penggeledahan tersebut. Selanjutnya, barang bukti itu akan melengkapi berkas penyidikan perkara pencucian uang SYL.

"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucap Ali.

KPK Sita Rumah SYL Seharga Rp4,5 Miliar

Sebelumnya, KPK menyita satu rumah milik mantan SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.

“Tim Penyidik, kemarin (15 Mei 2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Ali mengatakan, rumah milik SYL itu diperkirakan seharga Rp4,5 miliar. Politisi Partai NasDem tersebut membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran aset-aset milik SYL. Upaya tersebut penting untuk mendukung pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” ujar Ali.

Keluarga SYL Bisa Jadi Tersangka TPPU

Tidak hanya melakukan penyitaan terhadap aset, KPK juga membuka peluang untuk menjerat keluarga SYL dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal pencucian uang dapat dikenakan ke keluarga SYL apabila mereka turut menikmati uang hasil korupsi SYL di Kementan.

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 3 Mei 2024.

Ali mencontohkan, pada kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif. Ali menyebut Windy Idol menjadi tersangka lantaran menerima aliran uang, padahal dia mengetahui duit itu bersumber dari hasil tindak pidana.

"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," tutur Ali.

"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan, keluarga SYL dapat terjerat Pasal TPPU seperti Windy Idol. Akan tetapi, kata dia, lembaga antirasuah harus terlebih dulu membuktikan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ujar Ali.***

Sentimen: negatif (100%)