Sentimen
Positif (100%)
18 Mei 2024 : 21.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Meski Banyak Dukungan, Anies Baswedan dan Ahok Ternyata Tak Mungkin Terwujud, Terganjal oleh Hal Ini!

18 Mei 2024 : 21.27 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Meski Banyak Dukungan, Anies Baswedan dan Ahok Ternyata Tak Mungkin Terwujud, Terganjal oleh Hal Ini!

AYOBOGOR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dapat terwujud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menghalangi kemungkinan tersebut.

Menurut Dody, Pasal 7 Ayat 2 Huruf O dari undang-undang tersebut melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

"Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody dikutip dari Suara.

Baca Juga: Kantor Pos Bagikan Surat Undangan Pencairan 3 Bansos Ini, Alhamdulillah Penyaluran Bertubi-tubi hingga Rp 1.350.000

Artinya, baik Ahok maupun Anies tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur karena mereka sudah pernah menjabat sebagai gubernur di Jakarta.

Namun, Dody menegaskan bahwa keduanya masih bisa maju sebagai calon gubernur karena tidak ada aturan yang melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri kembali sebagai gubernur.

Dody juga menyatakan bahwa aturan ini masih berlaku kecuali ada revisi dari KPU RI terkait ketentuan pencalonan.

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Menanggapi peluang memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai calon gubernur-wakil gubernur, Hasto menyatakan bahwa partainya masih dalam proses pencermatan.

"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Begini Nasib Pasien ke Depannya

Hasto tidak memungkiri bahwa Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.

Menurutnya, kedua tokoh ini mencerminkan karakter Indonesia. "Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua Barisan Relawan Anies Presiden (Bara Api) Indonesia, Iwan Tarigan, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pasangan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan berhasil memenangkan Pilgub DKI Jakarta 2017 dengan mengalahkan Ahok, yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017.

Baca Juga: Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Ternyata Bukan Sosok Sembarangan?

Meskipun menyadari bahwa Anies dan Ahok pernah menjadi rival politik dan memiliki basis pendukung yang berbeda, Iwan tidak khawatir bahwa pendukung setia Anies akan meninggalkan mantan gubernur tersebut jika berpasangan dengan Ahok.

Iwan juga menyatakan bahwa pihaknya berencana berkomunikasi dengan pimpinan PDIP untuk mendapatkan dukungan politik bagi Anies.

Sebelumnya, Bara Api telah berbicara dengan elite Partai Nasdem dan PKB untuk membuka jalan bagi dukungan partai-partai tersebut kepada Anies.***

Sentimen: positif (100%)