Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
UU Cipta Kerja Sah! Begini Aturan Pesangon Bagi Karyawan Swasta yang Mengundurkan Diri
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja telah ditetapkan yang dibuat untuk menjadi payung hukum baru bagi karyawan dan nilai-nilainya melindungi para buruh.
Setelah UU Cipta kerja disahkan, tentu peraturan pemerintah atau PP turunan harus dibuat untuk menjadi rincian dalam pelaksanaan nilai-nilai UU tersebut.
Salah satu yang paling banyak dicari yaitu hak-hak para buruh atau karyawan mengenai pesangon saat mereka di PHK atau mengundurkan diri.
Salah satu Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta kerja yang mengatur hak-hak karyawan dan pesangon yaitu PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, Alih Daya, waktu kerja dan istirahat, juga pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Pesona Keindahan Jawa Barat dengan Khas Seni Budaya Orang Sunda yang Unik dan Lucu, Cek di Sini!
Nominal pesangon diatur dalam pasal 40.
Pesangon yang diterima oleh karyawan nyatanya berbeda-beda tergantung pada kondisi perusahaan dan alasan mengapa karyawan tersebut di PHK.
Selain uang pesangon ternyata karyawan juga berhak menerima uang lain yang berupa uang penghargaan dan uang penggantian.
Berikut ini uang pesangon yang berhak diterima karyawan.
Baca Juga: Biar Tidak Salah Paham! Ini Kabar Terbaru dari UU ASN 2023 yang Wajib Kamu Tahu, Pasca di Tandatangani oleh Jokowi
Karyawan yang sudah bekerja selama 8 atau lebih lebih maka akan mendapat pesangon sebanyak 9 bulan upah.
Jika bekerja kurang dari 1 tahun karyawan menerima pesangon sebesar 1 bulan upah.
Jika bekerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun pesangon yang diterima yaitu sebesar 2 bulan upah.
Jika bekerja selama 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun karyawan menerima sebesar 3 bulan upah.
Baca Juga: Kebimbangan PDIP soal Turunkan Ahok di Pilkada Sumut atau Jakarta, Sosok Berat ini yang Akan Jadi Lawan BTP!
Jika bekerja selama 3 tahun atau Lebih dan kurang dari 4 tahun karyawan menerima 4 bulan upah.
Jika bekerja selama 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun karyawan berhak menerima 5 bulan upah.
Jika bekerja selama 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun maka karyawan menerima 6 bulan upah.
Jika bekerja selama 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun maka karyawan menerima 7 bulan upah.
Jika bekerja selama 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun maka pekerja menerima 8 bulan upah.
Baca Juga: Info Terkini Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan 2024, Sri Mulyani Pastikan Ada Tambahan Khusus untuk Kategori Ini
Adapun uang penghargaan yang berhak diterima dengan rincian sebagai berikut.
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah;
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah;
c. Masa keria 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah;
d. masa keria 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah;
f. masa keria 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah;
g. masa keria 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah
h. masa keria 24 tahun atau lebih harus menerima10 bulan upah.
Baca Juga: Friday Car Free di Balkot Bandung Dimulai, Ini Titik Penjemputan Angkutan yang Disediakan Pemkot
Selain itu dalam perjanjian kerja biasanya terdapat uang penggantian yang merupakan uang ganti atas ongkos jumlah cuti yang tidak diambil dan lain-lain.
Adapun karyawan swasta yang mengundurkan diri ternyata tidak dapat pesangon sesuai pasal 40 namun tetap akan menerima 1 kali uang penghargaan dan 1 kali uang penggantian.
Selain itu, dalam peraturan pemerintah ini diatur juga mengenai alasan-alasan karyawan yang di PHK dengan nominal pesangon yang berbeda-beda tergantung alasan karyawan tersebut di PHK seperti akibat perusahaan merugi, pailit, memiliki beban hutang dan lain-lain.***
Sentimen: positif (100%)