MenPAN RB Akan Cabut NIP Tenaga Honorer Ini Jika Sudah Terangkat Menjadi PPPK
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Jelang pengesahan peraturan pemerintah atau PP turunan UU ASN, Menpan RB sudah membocorkan bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Ini menjadi hal yang membahagiakan bagi tenaga honorer karena beberapa waktu ke depan hingga batas Desember 2024 seluruhnya akan memiliki kepastian status sebagai ASN.
Meskipun Menpan RB membuka seleksi PPPK, namun tes tersebut hanyalah formalitas untuk memudahkan pendataan ulang.
Jika tenaga honorer tersebut terdata di BKN, maka otomatis mereka akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Tenaga Honorer 2024 Jadi PPPK Semua, Penuhi 3 Syarat Ini Ya!
Tenaga honorer yang berhasil lolos memenuhi lowongan formasi akan menjadi pppk penuh waktu sedangkan yang tidak lolos tetap akan menjadi PPPK namun paruh waktu.
Pengangkatan tenaga honorer tersebut nyatanya tak mudah di mana Masih banyak tantangan yang harus dihadapi seperti tenaga honorer bodong yang masih berkeliaran.
Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan bahwa terdapat tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK padahal dia berasal dari PUPR namun diangkat menjadi guru.
Baca Juga: Tenaga Honorer 2024 Jadi PPPK Semua, Penuhi 3 Syarat Ini Ya!
Hal tersebut merupakan tanggung jawab seorang kepala dinas yang menjadikan seleksi kompetensi teknis tambahan atau SKTT sebagai modus baru yang bersifat transaksional.
Pelanggaran tersebut nyatanya di luar kendali Menpan RB.
Aksi serupa dikhawatirkan masih akan terjadi lagi dalam seleksi CASN 2024.
Baca Juga: Nasib Honorer K2 Tahun 2024 Jadi Tambah Sejahtera? Pemerintah Janjikan Hal Ini Kepada Mereka!
Namun Menpan RB menegaskan bahwa jika hal tersebut terjadi kembali dan tenaga honorer sudah terlanjur diangkat menjadi PPPK dirinya memastikan akan mencabut NIP dari tenaga non ASN tersebut.
Menpan RB juga memastikan akan mengambil NIP tenaga honorer dari kasus yang disampaikan junimart Girsang.
Dirinya juga mengingatkan mengenai pelarangan Kepala Dinas atau Pimpinan lembaga mengangkat tenaga honorer secara sewenang-wenang tanpa sepengetahuan Menpan RB.
Baca Juga: MenPAN RB dan DPR Sepakat Kategori Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Jadi PPPK 2024, Langsung Diangkat Tanpa Tes?
Hal tersebut sudah tertera dalam undang-undang UU ASN dan akan menjadi sanksi jika dilakukan.
Menpan RB juga meminta agar para kepala daerah tidak melakukan kampanye dengan iming-iming mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. ***
Sentimen: positif (99.9%)