Sentimen
Tokoh Terkait
Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai, tidak ada urgensi merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara apabila hanya terkait jumlah kementerian.
Oleh karena itu, dia mengatakan, revisi UU Kementerian negara terlihat seperti untuk mengakomodasi kepentingan berbagi jabatan apabila hanya untuk mengubah pasal terkait jumlah kementerian.
“Buat saya ini sangat kelihatan ya (akomodasi). Kalau kita berbicara urgensi dalam hal kuantitas jumlah menteri dalam kabinet, buat saya sebenarnya tidak ada urgensinya (revisi UU Kementerian Negara),” kata Bivitri dalam program Sapa Indonesia Petang di Kompas TV, Kamis (16/5/2024).
Dia mengingatkan bahwa menambah kementerian bakal berdampak pada anggaran. Sebab, harus memikirkan terkait fasilitas dan gaji yang akan diterima semua pegawainya nanti.
“Dalam situasi ekonomi yang seperti sekarang, menurut saya, yang lebih dibutuhkan adalah membuat kementerian-kementerian yang ada lebih efektif bekerja ketimbang menambah jumlah orang. Jadi urgensinya tidak ada,” ujarnya.
Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...
Lebih lanjut, Bivitri mengatakan, UU Kementerian Negara tidak perlu direvisi apabila jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang kurang dari 34. Sebab, dalam undang-undang tersebut dikatakan maksimal 34 kementerian.
Oleh karena itu, dia kembali mengatakan bahwa melihat ada keinginan mengakomodasi kepentingan bagi-bagi dalam koalisi apabila revisi UU Kementerian Negara hanya menyoal jumlah kementerian.
Bivitri mengungkapkan, hal itu bisa juga dilihat dari persetujuan sembilan fraksi di parlemen untuk menjadikan revisi UU Kementerian Negara menjadi inisiatif DPR.
“Saya melihat ada intensi memang dari terutama koalisinya Pak Prabowo untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dari banyak partai politik sehingga dilihat dari kesetujuan-kesetujuan yang ada saja, sudah kelihatan ada semacam kebulatan, ada semacam dukungan politik yang cukup untuk bisa mengubah undang-undang ini,” katanya.
“Tetapi saya masih skeptis dulu karena belum baca sebenarnya usulan konkretnya apa yang dibicarakan,” ujar Bivitri melanjutkan.
Baca juga: DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah
Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menggelar rapat membahas revisi UU Kementerian negara pada 14 Mei 2024.
Padahal, sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, belum ada pembicaraan di lingkungan DPR untuk membahas revisi UU tersebut.
Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Kementerian Negara tersebut lantas dikaitkan dengan adanya usul atau gagasan menambah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.
Sepakat jadi usul inisiatif DPRKemudian, pada rapat pleno yang digelar Kamis, 16 Mei 2024, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
Sentimen: positif (96.9%)