Selain Gaji, Karyawan juga Bakal Dapat 5 Uang ini dari Perusahaan, Jokowi Sudah Sahkan UU Cipta Kerja
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - UU cipta kerja telah disahkan Jokowu, ternyata para karyawan selain dapat gaji juga dapat uang lain dari perusahaan.
UU cipta kerja itu adalah UU Nomor 6 tahun 2023, UU itu sudah disahkan Jokowi, karyawan ternyata tak cuma dapat gaji tetapi nanti akan dapat uang lain dari perusahaan.
Uang lain untuk para karyawan itu bahkan ada 5 jenis dan itu bukan gaji, namun memang tak diatur dalam UU cipta kerja yang disahkan Jokowi.
Pemberian uang lain itu diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021, disana dijelaskan jika karyawan menerima uang lain selain gaji.
Baca Juga: Pasca UU Cipta Keja Diketok Jokowi: Begini Aturan Upah Lembur Karyawan Swasta
Disebutkan dalam pasal 6 jika karyawan akan mendapatkan penghasilan yang terdiri dari upah dan non upah.
Upah sendiri terdiri dari beberapa komponen didalamnya yaitu sebagai berikut ini:
a. Upah tanpa tunjangan
b. Upah pokok dan tunjangan tetap
c. Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap
d. Upah pokok dan tunjangan tetap
Baca Juga: Bosen Kerja Lalu Resign dari Perusahaan Karyawan Jenis ini Tidak Dapat Uang Pesangon, Tapi Peroleh Hal Lain?
Penjelasan mengenai pemberia non upah itu ada di pasal 8 disana disebutkan jika karyawan akan mendapatkan uang THR keagamaan dari perusahaan.
Selain THR, 4 uang atau upah lainnya dari perusahaan itu adalah sebagai berikut ini.
a. insentif
b. bonus
c. uang pengganti fasilitas kerja
d. uang servis pada usaha tertentu.
Karyawan yang pensiun dan PHK nanti akan dapat uang pesangon dan uang penghargaa dari perusahaan.
Besaran uang pesangon yang di PHK atau pensiuna uang itu tidak sama dengan uang penghargaan untuk karyawan.
Baca Juga: Sesuai UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Segini Uang Pesangon Karyawan di PHK atau Pensiun di Banten
Namun besaran uang pesangon antara karyawan yang di PHK atau pensiun itu disamakan.
Termasuk uang penghargaan baik untuk yang di PHK atau pensiun disamakan. Adapun yang membedakan hanya mas kerja atau MK saja.
Berikut ini uang pesangaon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun sesuai masa kerjanya.
1. 1 tahun 1 bulan upah
Baca Juga: Ini Besaran Uang Pesangon Karyawan Pensiun Menurut UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden Jokowi
2. 1 tahun kurang 2 tahun 2 bulan upah
3. 2 tahun kurang 3 tahun 3 bulan upah
4. 3 tahun kurang 4 tahun 4 bulan upah
5. 4 tahun kurang 5 tahun 5 bulan upah
6. 5 tahun kurang 6 tahun 6 bulan upah
7. 6 tahun kurang 7 tahun 7 bulan upah
8. 7 tahun kurang 8 tahun 8 bulan upah
Baca Juga: Meski Sudah Terjadi PHK, Karyawan Swasta Tetap Bisa Ambil Uang Pengganti Hak Cuti, Begini Ketentuannya dalam UU Cipta Kerja Terbaru
9. 8 tahun atau lebih 9 bulan upah
Berikut ini uang penghargaan untuk karyawan yang di PHK atau pensiuna sesuai masa kerja atau MK
1. 3 tahun kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji
2. 6 tahun kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji
3. 9 tahun kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji
4. 12 tahun kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji
Baca Juga: Mencuat Isu Gaji Karyawan PT Inti Belum Dibayarkan, Ini Tanggapan Manajemen
5. 15 tahun kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji
6. 18 tahun lebih dari 21 tahun 7 bulan gaji
7. 21 tahun lebih dari 24 tahun 8 bulan gaji
8. 24 tahun lebih sebesar 10 bulan gaji
Itulah informasi UU cipta kerja sudah disahkan Jokowi dan karyawan selain dapat upah juga dapat uang lain dari perusahaan seperti dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 36 Tahun 2021, Jumat 17 Mei 2024. ***
Sentimen: positif (79.8%)