Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kendari
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terkait dugaan rekening yang digunakan mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Achmad Fauzi untuk menerima uang pungutan liar (Pungli).
Adapun AGM merupakan terpidana korupsi yang sempat menjalani penahanan di Rutan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa AGM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (14/5/2024).
“Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan penggunaan rekening bank dari pihak tertentu yang merupakan orang terdekat dari tersangka Achmad Fauzi dan kawan-kawan untuk menampung setoran uang dari para tahanan di Rutan Cabang KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa lima saksi lain di tempat terpisah.
Pihak swasta dari PT Petro Perkasa Indonesia, Yuris Boy dan ibu rumah tangga, Armadyah diperiksa di Polres Balikpapan.
Kemudian, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna sekaligus narapidana korupsi Laode M Syukur Akbar diperiksa di Lapas Kelas IIA Kendari.
Lalu, pihak swasta bernama Lukman diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara serta pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Bintan Sukirman dan pihak swasta Harid Yan Nugraha diperiksa di Kantor Polres Bintan.
“(Pemeriksaan) termasuk pendalaman materi pemeriksaan terkait cara penyerahan dan penyetoran uang untuk tersangka Achmad Fauzi dan kawan-kawan,” tutur Ali.
Baca juga: Gugat Praperadilan, Eks Karutan KPK Minta Dibebaskan dari Rutan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi. Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK sebelumnya, Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (99.1%)