Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2024 : 15.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Kepanjen

Bos Properti di Malang Tipu Konsumen Modus Jual Beli Tanah Kavling, Kerugian Sampai Setengah Miliar

17 Mei 2024 : 15.01 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bos Properti di Malang Tipu Konsumen Modus Jual Beli Tanah Kavling, Kerugian Sampai Setengah Miliar

MALANG - Bos perusahaan properti di Kabupaten Malang ditangkap usai menipu pembeli tanah kavling. Penipuan ini terungkap usai seorang korbannya melaporkan ke polisi, usai mengirimkan ratusan juta ke pelaku sebagai tanda jadi pembelian tanah kavling di Green View blok H27 dan H28, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, bila WJ (52) membeli tanah kavling dari pelaku bernama Tomy Bachtiar Safitri, warga berdomisili di Perumahan Candra Kirana Regency Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, seharga Rp 298 juta. Korban yang setuju akhirnya membayar tanda jadi sebesar Rp 5 juta, sedangkan sisanya dicicil.

"Dari total Rp 298 juta, itu kemudian dicicil secara bertahap, sehingga mencapai sebesar 215 juta, untuk dua tanah kavling tersebut," ucap Gandha Syah Hidayat, saat ditemui di Mapolres Malang, Kepanjen, Jumat (17/5/2024).

Tersangka Tomy, yang menjabat sebagai Direktur PT Hadara Propertindo Jaya, itu menjanjikan bila pembayaran tanah kavling itu mencapai 50 persen, maka rumah itu akan dibangun oleh pihak developer. Tetapi kenyataannya hingga korban membayar setengah dari kesepakatan yang diputuskan, pembangunan itu belum juga dilakukan oleh pihak developer.

"Bahkan mendekati jatuh tempo tersangka ini justru mengganti dengan tanah kavling di tempat lain yakni di D'Orange Village B8 dan B9 Karangploso, dengan alasan ada masalah," ucapnya.

Tapi di tempat berbeda itu pula, proses pembangunan juga tak juga terealisasi hingga setahun lebih, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Laporan itu masuk ke Satreskrim Polres Malang, hingga kepolisian melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Kita telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi, dari mulai pelapor saksi, dari pelapor itu sendiri, aparatur Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Kabupaten Malang, dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu)," jelasnya.

Pihaknya juga telah memintai keterangan pemilik lahan, yang ternyata ditemukan fakta mencengangkan, bahwa status tanah masih milik pemilik lahan, belum milik developer PT Handara Propertindo Jaya. Makanya sejak awal tersangka selalu menjanjikan akan diselesaikan pembangunannya, padahal pada prosesnya status tanah sendiri belum dibeli dari pemilik aslinya.

"Akhirnya terjadilah gali lubang, tutup lubang, sehingga terhadap TBS (Tomy Bachtiar Safitri) yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Saat ini kepolisian sendiri sudah menerima tiga laporan yang masuk. Sedangkan total ada lebih 28 kostumer yang membeli tanah kavling di Tomy, yang diduga fiktif dan ilegal. Jika dikalkulasikan satu korban mencapai Rp 149 juta untuk satu pembelian setengah harga tanah kavling, maka ada sekitar Rp 513 juta kerugian yang sudah masuk.

"(Jumlah korban lain) masih kami dalami, ini mencapai puluhan orang (yang sudah membeli tanah di tersangka). Dan untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan, dari 28 lebih yang membeli," paparnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan juga Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Yang mana masing-masing secara subsitusi untuk 378 maksimal paling lama itu 4 tahun, dan untuk ancaman Pasal 154 juncto Pasal 137 Undang-undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2011 ini paling lama selama 5 tahun," tandasnya.

Sentimen: negatif (99.8%)