Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Sopir bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Subang, Kenapa Pengemudi Selalu Jadi 'Tumbal'?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu. Namun, kenapa pengemudi selalu menjadi 'tumbal' dalam peristiwa semacam ini?
Padahal di atas sopir, ada pihak pemilik PO bus yang dinilai lebih bertanggungjawab terhadap kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang tersebut. Namun, pemilik bus baru akan diperiksa.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan bahwa penetapan pria 51 tahun itu sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi. Mereka di antaranya sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus, saksi yang berada di lokasi kejadian, serta ahli.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dan aspal," ucapnya.
Wibowo mengkonfirmasi kecelakaan ini disebabkan kegagalan fungsi pengereman. Setelah penetapan Sadira sebagai tersangka, polisi akan memintai keterangan dari perusahaan Trans Putera Fajar dan ahli transportasi.
Tanda Kondisi Angkutan Darat Sudah Gawat
Kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat menambah daftar panjang insiden maut angkutan darat di Indonesia.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setiwarjono mengatakan bahwa insiden Bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok pertanda "kondisi angkutan (darat) kita sudah gawat“.
"Segeralah bertindak. Kalau nggak, tentu nanti akan gawat lagi. Nanti korban bisa keluarga kita, kita juga,” ucapnya.
Insiden ini membuka persoalan lebih luas tentang pihak-pihak yang ditengarai harus bertanggung jawab. Tentu, selain sopir bus yang selama ini "selalu dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus".
Kasus ini menjadi titik kritis membenahi sistem angkutan darat, khususnya bus pariwisata. Djoko Setiwarjono pun menyoroti pihak-pihak yang tak bisa lepas dari kecelakaan ini maupun insiden yang berulang.
Sopir Selalu Jadi Tumbal
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Perusahaan Otobus (PO) Trans Putera Fajar. Namun, berdasarkan keterangan pihak berwenang, bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan ini tidak memiliki izin angkutan dan masa berlaku uji berkala (KIR) sudah kedaluarsa.
Akan tetapi, apa sanksi bagi mereka? Dalam regulasinya, pihak yang tidak mematuhi uji berkala ini hanya sebatas diberi sanksi peringatan tertulis dan denda administratif. Pemilik kendaraan yang mengabaikan peringatan ini paling banter diganjar Rp24 juta.
Sanksi berat justru dibebani kepada pengemudi, melalui Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu pasalnya berbunyi:
“Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.
“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” kata Djoko Setiwarjono.
PO Bus Harus Ditelusuri
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto Iskandar mendorong kepolisian melakukan penelusuran terhadap pemilik bus.
"Nah itu harus menjadikan momentum, apalagi KIR mati, (kendaraan) tidak terdaftar," ujarnya.
Pudji Hartanto Iskandar turun ke lapangan dan memantau jalannya olah tempat kerjadian perkara yang dilakukan kepolisian. Dia juga memperoleh informasi bahwa sopir bus ini seorang "sopir tembak”, istilah pengemudi kerja lepas.
"Saya dapati juga dia baru pertama menyupiri bus yang dibawa ini. Jadi, paling tidak belum mengetahui karakternya. Kalau ada unsur salah, kamu ini bus pariwisata dikasih sopir tembak. Nah, sudah satu hal yang dikatakanlah melanggar,” tuturnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pemilik bus.
"Apabila hasil penyelidikan mengarah ke tersangka lain, seperti contoh pengusaha. Itu kita juga akan terapkan pasal terkait pengusaha yang mungkin ada kelalaian dan sebagainya, bisa dijadikan tersangka. Ini sangat memungkinan." katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.***
Sentimen: negatif (100%)