Sentimen
Negatif (96%)
17 Mei 2024 : 17.02
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers, Universitas Jember

Kab/Kota: Jember, Jati

Siapa terusik produk jurnalisme investigatif? 

18 Mei 2024 : 00.02 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Siapa terusik produk jurnalisme investigatif? 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus menuai polemik. Tengah digodok di DPR, RUU itu berisi pasal-pasal kontroversial yang potensial merusak kualitas produk-produk jurnalistik. Salah satunya ialah larangan bagi media untuk menayangkan produk jurnalistik investigatif secara ekslusif.

Pasal terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Beleid itu berbunyi bahwa selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dalam siaran pers yang diterima Alinea.id, Rabu (15/5), mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pasal larangan jurnalisme investigatif "keblinger." Publik, khususnya insan pers, harus memprotes isi RUU itu. 

"Masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu, ya, investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata mantan calon wakil presiden Ganjar Pranowo itu. 

Dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sehari sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu juga memprotes isi RUU Penyiaran. Naskah dalam draf RUU yang beredar, kata Ninik, mencerminkan upaya mendegradasi kualitas produk-produk jurnalistik. 

"Dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini, jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional, dan pers yang tidak independen," jelas Ninik.

Dosen ilmu politik dari Universitas Jember Muhammad Iqbal mengaku tak habis pikir mengapa diktum larangan penayangan produk jurnalisme investigasi sampai diatur dalam RUU Penyiaran. Pasal itu, ia sebut, bisa mengebiri kemerdekaan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Padahal, sejarah pers dalam arti luas yang juga mencakup ranah penyiaran justru menemukan jati diri fungsi kontrol sosial melalui praktik jurnalisme investigatif. Ada mandat yang diemban insan dan institusi pers memenuhi hak publik atas informasi berdasarkan kebenaran dan keadilan faktual," ucap Iqbal kepada Alinea.id di Jakarta, beberapa waktu lalu..

Sentimen: negatif (96.8%)