Sentimen
Negatif (100%)
16 Mei 2024 : 19.37
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Kediri, Purbalingga, Solo, Magelang, Banyumas

Kasus: HAM

DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, AKTIVIS, ULAMA & ELEMEN MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCIETY) TENTANG PENEGUHAN SIKAP KRITIS & KOREKTIF PADA KEKUASAAN PRABOWO-GIBRAN

16 Mei 2024 : 19.37 Views 11

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, AKTIVIS, ULAMA & ELEMEN MASYARAKAT SIPIL (CIVIL SOCIETY) TENTANG PENEGUHAN SIKAP KRITIS & KOREKTIF PADA KEKUASAAN PRABOWO-GIBRAN

Statemen Capres terpilih Prabowo Subianto, yang menyebut Indonesia tidak bisa dibendung kecuali elit Indonesia tidak bisa atau tidak mau kerja sama, dan ungkapannya yang tidak mau diajak kerjasama jangan menggangu, menimbulkan spekulasi negatif dimata publik. Apalagi, sebelumnya Menko Maritim & Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga mewanti-wanti Prabowo jangan bawa orang toxic di pemerintahan.

Ungkapan 'Jangan ganggu' dan 'jangan bawa orang toxic' ke pemerintahan, adalah dua diksi yang bisa berkonotasi negatif. Apalagi, Prabowo Subianto memiliki latar sejarah dugaan terlibat pelanggaran HAM berat, dikhawatirkan dapat membawa karakter diktator dan represif dalam mengelola pemerintahannya.

Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Aktivis, Ulama dan segenap elemen masyarakat sipil, menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, dalam mengelola pemerintahan kedudukan berkoalisi maupun beroposisi adalah pilihan politik yang sejalan dengan konstitusi. Parpol memiliki kewenangan otorotatif untuk bergabung di pemerintahan atau tetap menjalankan fungsi checks and balances di parlemen sebagai parpol oposisi.

Kedudukan beroposisi bukanlah menggangu pemerintahan, sebagaimana berhimpun dalam koalisi tidak dapat dianggap bekerjasama membangun bangsa, jika motifnya semata hanya untuk berebut kursi menteri kabinet dan berbagi kue kekuasaan. Bahkan sejatinya, parlemen adalah lembaga kontrol kekuasaan eksekutif yang idealnya bersikap oposisi terhadap pemerintah.

Rakyat yang mengambil peran kritis dan korektif diluar parlemen, juga tidak dapat dianggap sebagai pengganggu kinerja pemerintahan, meskipun memiliki persepsi, pandangan, pikiran dan pendapat yang berbeda dengan penyelenggara pemerintahan.

Kedua, Indonesia saat ini berada dalam cengkeraman ideologi kapitalisme, yang merampok kekayaan negeri ini dan menjajah disegala dimensi kehidupan. Karena itu, corak kekuasaan yang akan diselenggarakan disinyalir akan melanjutkan pelayanan pada kepentingan para pemodal, para oligarki, asing dan aseng, yang mengabaikan kepentingan rakyat.

Ketiga, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat telah dijamin oleh konstitusi, baik pendapat yang disampaikan sejalan dengan kebijakan pemerintah maupun bersebrangan dengan pemerintah. Pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dengan meminjam otoritas aparat penegak hukum, untuk mengkriminalisasi kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi, dengan dalih menyebarkan berita hoax, menyebarkan permusuhan dan kebencian berbasis SARA, melakukan pencemaran atau tuduhan berbuat makar, serta sederet dalih klasik lainnya sebagaimana masif terjadi di era rezim Jokowi, untuk membungkam hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Keempat, kami menegaskan bukan bagian dari partai politik yang mengambil peran oposisi di parlemen, namun demikian kami meneguhkan sikap kritis dan korektif pada pemerintahan, melalui hak konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat dihadapan publik, melalui berbagai sarana dan prasarana yang tersedia, baik secara lisan maupun  tulisan. Sikap kritis dan korektif yang kami ambil adalah bagian dari upaya kami untuk terlibat dalam  partisipasi bernegara, agar tujuan pemerintahan tetap berada di jalur konstitusi.

Demikian pernyataan bersama disampaikan.

Jakarta, 18 Mei 2024.

TTD

1. Ahmad Khozinudin

2. Eggi Sudjana

3. Refly Harun

4. Edy Mulyadi

5. Aziz Yanuar

6. Ismar Syafrudin

7. Alvin Lim

8. Dedi Suhardadi

9. Azam Khan

10. Buya Fikri Bareno

11. Verry Koestanto

12. Namrudin DF

13. Muhammad Taufik

14. Juju Purwantoro

15. Alfian Tanjung

16. Slamet Ma'arif

16. Bukhari Muslim

17. Antoni Budiawan

18. M. Syukri Fadholi

19. Widi Pratikto

20. Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe

21. Mudrick Al Hanan

22. Rizal Fadillah

23. Muhammad Al Khathat

24. Salman SR

25. Chairul Anwar Silalahi

26. MN Lapong

27. Muhammad Yahya Rasyid

28. Daeng Wahidin

29. Ida Nurhaida

30. Menuk Wulandari

31. Eka Jaya

32. Abdul Qadir Aka

33. Buya Husain

34. Yusuf Muhammad Martak

35. Sutoyo Abadi

36. R. Ahmad Nur Rido Prabowo

37. Arief Ikhsan

38. JS Leo Siagian

39. Tono Saksono

40. Abdul Qodir (Yayasan Bogor Dayeuh Ulama)

41. Dono Rahardja

42. Drs. Ariadi, Msi

43. Hari Suharwandi (Magelang)

44. Muhammad Isnaeni (Banyumas)

45. Rabiah

46. E. Ginanjar

47. Abdul Hamid (Solo)

48. Tauran Adin

49. Slamet Sudarso (Banyumas)

50. Meryati Samiri (Koalisi Nasional Perempuan Indonesia)

51. Gunawan

52. Muhammad Sulaeman

53. Ahmad Aqwan

54. Ayu Diva

55. Imelda Rajo Bintang

56. HM Yazid Salman

57. Miko Sudrajat

58. Wati Salam

59. Jatiningsih

60. Irwan Djamaluddin

61. Wawan Darmawan

62. Asyari Usman

63. Zulhasril Nasir

64. Sudarto

65. Afriend S Sinaro

66. Iwan Kurniawan

67. Prof Irwan Djamaluddin

68. Yonita  Abbas

69. H. Toto Pray

70. Bolukia

71. Tjahja Gunawan

72. Ibrahim Arsyad

73. Nikh Pitrajaya

74. Soni Wicaksono

75. Muslim Arbi (Gerakan Perubahan/Garpu)

76. Haslinda Sari Patriatni

77. Wahyudiono (Purbalingga)

78. Mohamad Nur Alfi (GBC Kabupaten Bogor)

79. M. Argon

80. Popy Palupi

81. Hendra Zon (Ketum KB APTSI)

82. Indra Dharma

83. Gus Abbas (Persada 212 Jateng)

84. Asep Jamal (Pejabat Solo)

85. Arifin Ahmad

86. Oky Andrianoev

87. Andi

88. Hj. Atikah Mansyur

89. Tri Hendrawati

90. Guz Ali TIMUR

91. Agus Oyot Gabel

92. Rahmat Mahmudi (Kediri)

93. NA Haryokusumo (Ormas AKURAT)

94. Nunik Hardjono

95. Supriyadi

96. Tedi Tresnayadi (Bogor)

97. Abu Fayadh Muhammad Faisal (Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Pejuang Perubahan Bekasi Raya Kota dan Kabupaten yang di Deklarasikan di Islamic Center Kota Bekasi).

Nb.

1. Jika setuju dengan isi deklarasi ini, silahkan masukan nama (tanpa gelar, agar egaliter), dan kirim ke WA : 0812-9077-4763

2. Deklarasi akan dibacakan, pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024, dan disiarkan secara live via kanal Youtube.

3. Nama yang sudah disebut diatas, adalah nama tokoh/aktivis/advokat/ulama yang sudah bersedia dicantumkan.

******

Sentimen: negatif (100%)