Sentimen
Negatif (99%)
17 Mei 2024 : 15.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Penyidik KPK Geledah Rumah Adik SYL, Apa yang Mereka Cari?

17 Mei 2024 : 15.50 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Penyidik KPK Geledah Rumah Adik SYL, Apa yang Mereka Cari?

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kali ini, kediaman adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini yang disasar penyidik KPK, Kamis (16/4/2024).

Hingga pukul 16.59 Wita, penyidik KPK didampingi kerabat, Kuasa Hukum Tenri, dan aparat Kepolisian masih melakukan penggeledahan di rumah berlantai dua itu.

Kuasa Hukum Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Muhammad Nasir yang ditemui enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait penggeledahan tersebut.

Dikatakan Nasir, dirinya datang ke rumah tersebut karena diminta untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

"Saya diminta untuk memantau rumahnya. Saya sebagai Kuasa Hukum keluarga," ujar Nasir kepada awak media di lokasi, Kamis sore.

Nasir tidak sendiri sebagai Kuasa Hukum yang hadir, namun di dalam rumah telah ada beberapa rekannya yang mendampingi penyidik KPK.

"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami nda sampai ke situ," sebutnya.

Saat ditanyakan mengenai kaitannya dengan SYL, Nasir juga tidak memberikan keterangan pasti. Ia memilih untuk tidak berkomentar.

"Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara. Ini ibu Andi Tenri Angka Yasin Limpo," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita salah satu rumah milik SYL yang berada di Kota Makassar.

Tepatnya di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Dikatakan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024) kemarin telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL.

"Berupa satu unit rumah yang berada di wilayah kecamatan Panakkukang," ujar Ali Fikri, Kamis siang.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menjelaskan, rumah yang disita itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,5 miliar.

"Sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," Ali Fikri menuturkan.

Ditegaskan Ali Fikri, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," kuncinya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Muhsin/Fajar)

Sentimen: negatif (99.2%)