Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Firman Subagyo
Golkar Usulkan Usia Capres dan Cawapres Tak Dibatasi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengusulkan usia capres dan cawapres tak dibatasi. Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengupayakan menghapus ketentuan angka mutlak 34 kementerian. Pada revisi, diusulkan agar kementerian bergantung pada kebutuhan presiden. Namun, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan, bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden," kata Firman di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Firman mengeklaim pernah membaca beberapa literatur terkait tidak adanya negara yang mengatur batas usia capres dan cawapres. Menurut dia, literatur itu mestinya dapat dipelajari. "Tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu hal-hal ini seperti pembelajaran kita," ucap Firman. Sementara itu, terkait aturan jumlah menteri, Firman sepakat tak perlu diatur dengan angka. Karena, menyesuaikan kebutuhan pemerintahan dalam menjalankan program-programnya. "Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa," ujar Firman. Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian. "Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengusulkan usia capres dan cawapres tak dibatasi. Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengupayakan menghapus ketentuan angka mutlak 34 kementerian.Pada revisi, diusulkan agar kementerian bergantung pada kebutuhan presiden. Namun, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan, bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden," kata Firman di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Firman mengeklaim pernah membaca beberapa literatur terkait tidak adanya negara yang mengatur batas usia capres dan cawapres. Menurut dia, literatur itu mestinya dapat dipelajari.
"Tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu hal-hal ini seperti pembelajaran kita," ucap Firman.
Sementara itu, terkait aturan jumlah menteri, Firman sepakat tak perlu diatur dengan angka. Karena, menyesuaikan kebutuhan pemerintahan dalam menjalankan program-programnya.
"Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa," ujar Firman.
Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Revisi UU Kementerian Negara ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, mempertimbangkan adanya putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: positif (50%)