Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Rumah Adik SYL Digeledah KPK, Ini Penjelasan Ali Fikri
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, pihaknya saat ini sementara melakukan penggeledahan di rumah kerabat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya benar masih berlangsung dan akan disampaikan updatenya nanti setelah selesai," ujar Ali Fikri kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Sekitar pukul 14.30 Wita penyidik KPK yang mengendarai mobil Kijang Innova dengan nomor polisi B 2045 SIG tiba di kediaman kerabat SYL.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, rumah yang terletak di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini itu merupakan rumah Tenri Angka Yasin Limpo, istri almarhum Andi Darussalam Tabusalla.
Hal ini dikuatkan oleh tulisan pada plang papan nama di rumah mewah itu, "Nanaa YL".
Hingga pukul 16.59 Wita, penyidik KPK didampingi kerabat, Kuasa Hukum keluarga SYL, dan aparat Kepolisian masih melakukan penggeledahan di rumah berlantai dua itu.
Kuasa Hukum Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Muhammad Nasir, yang ditemui memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Dikatakan Nasir, dirinya datang ke rumah tersebut karena diminta untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
"Saya diminta untuk memantau rumahnya. Saya sebagai Kuasa Hukum keluarga," ujar Nasir kepada awak media di lokasi, Kamis sore.
Nasir tidak sendiri sebagai Kuasa Hukum yang hadir, namun di dalam rumah telah ada beberapa rekannya yang mendampingi penyidik KPK.
"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami nda sampai ke situ," sebutnya.
Saat ditanyakan mengenai kaitannya dengan SYL, Nasir juga tidak memberikan keterangan pasti. Ia memilih untuk tidak berkomentar.
"Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara. Ini ibu Andi Tenri Angka Yasin Limpo," tandasnya.
Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: negatif (79.8%)