Sentimen
Negatif (100%)
17 Mei 2024 : 14.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Kasus Korupsi Timah di Serpong, Begini Penampakannya 

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

17 Mei 2024 : 14.40
Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Tersangka Kasus Korupsi Timah di Serpong, Begini Penampakannya 

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyita rumah mewah bak istana milik tersangka berinisial TN alias AN di Crown Golf Utara Summarecon Serpon, Banten. Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan itu setelah tim penyidik menemukan aset milik tersangka AN pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Ekspresi Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam soal Kasus Korupsi Timah

"Satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Ketut, Kamis (16/5/2024).

Ketut menjelaskan, rumah mewah itu diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru kasus korupsi timah agar terang benderang.

Baca Juga

Kejagung Bakal Periksa Crazy Rich PIK soal Penyitaan Aset Kasus Korupsi Timah

"Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," jelasnya.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.  Penetapan 5 orang tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang. 

Baca Juga

Kejagung Kembali Panggil Sandra Dewi soal Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyebut korupsi timah mengakibatkan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (100%)