Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
UU DKJ Resmi Disahkan Jokowi, Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Segera Berlaku, Mulai Kapan?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada 25 April 2024 lalu Presiden Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Pada UU DKJ tersebut diketahui terdapat kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Salah satunya yakni terkait bidang perhubungan yang ada di dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.
Baca Juga: UU DKJ Resmi Berlaku, Jokowi Tunjuk Gibran Rakabuming Sebagai Ketua Pembangunan Jakarta dengan Alasan Ini
Kemudian dari kewenangan khusus tersebut, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ke depan akan membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Namun demikian aturan tersebut memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah DKJ untuk mulai merealisasikan.
Hal ini dilakukan agar aturan bisa tepat sasaran serta tidak berdampak pada beberapa sektor lain.
Terkait hal ini Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengungkapkan hal yang sama yakni menghimbau agar Pemerintah Provinsi melakukan kajian yang matang.
Upaya tersebut dilakukan sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai dengan UU DKJ.
Sebagaimana diketahui UU DKJ tersebut nantinya akan mengatur tentang kewenangan khusus di bidang perhubungan.
Ismail juga menilai bahwa tidak perlu tergesa -gesa untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kajian yang komprehensif untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah baru di masa mendatang.
Baca Juga: UU DKJ Resmi Disahkan, Begini Nasib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Termasuk Masa Jabatannya
Namun demikian ia juga mengakui kemacetan adalah biang keladi utama yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta.
Ismail juga menyatakan rasa khawatir akan dampak negatif terhadap keuangan daerah akibat pembatasan kendaraan pribadi.
Misalnya pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jakarta. ***
Sentimen: negatif (78%)