Sentimen
Negatif (88%)
17 Mei 2024 : 12.45
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Nissan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Amankan 2 Koper

17 Mei 2024 : 12.45 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Amankan 2 Koper

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekitar enam jam lamanya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Tenri Angka Yasin Limpo, Kamis (16/5/2024).

Pantauan fajar.co.id di lokasi, penyidik KPK tiba di kediaman Tenri di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini A pukul 14.30 Wita.

Para penyidik KPK itu mengendarai mobil Kijang Innova dengan nomor polisi B 2045 SIG dan Nissan merah dengan nomor polisi DD 1747 VZ.

Sekitar pukul 22.00 Wita, para penyidik telah selesai melakukan penggeledahan.

Tampak, mereka menenteng dua koper hitam dan cokelat. Kedua koper itu kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Innova.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Muhammad Nasir, yang ditemui memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.

Dikatakan Nasir, dirinya datang ke rumah tersebut karena diminta untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

"Saya diminta untuk memantau rumahnya. Saya sebagai Kuasa Hukum keluarga," ujar Nasir kepada awak media di lokasi, Kamis sore.

Nasir tidak sendiri sebagai Kuasa Hukum yang hadir, namun di dalam rumah telah ada beberapa rekannya yang mendampingi penyidik KPK.

"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami nda sampai ke situ," sebutnya.

Saat ditanyakan mengenai kaitannya dengan SYL, Nasir juga tidak memberikan keterangan pasti. Ia memilih untuk tidak berkomentar.

"Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara. Ini ibu Andi Tenri Angka Yasin Limpo," tandasnya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Muhsin/Fajar)

Sentimen: negatif (88.7%)