Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ketua RW Bilang 2 Kamar Digeledah di Rumah Adik SYL
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menyita rumah yang diduga milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, KPK kemudian menggeledah rumah Tenri Angka Yasin Limpo.
Ketua RW 1 Kelurahan Tidung, Amin Usman, yang turut dihadirkan dalam penggeledahan tersebut mengatakan dalam kapasitas pemerintah setempat.
"Saya hadir diminta untuk turut menyaksikan proses penggeledahan," ujar Amin saat ditemui di lokasi, Kamis (16/5/2024) malam.
Diungkapkan Amin, penyidik KPK menggeledah dua kamar di rumah mewah berlantai dua tersebut.
"Dua kamar (digeledah). Saya tidak tahu pasti kamarnya siapa yang pasti mirip kamar utama," bebernya.
Saat ditanyakan mengenai barang-barang yang dijadikan alat bukti, Amin mengaku tidak mengetahui secara jelas.
"Tidak ada. Tidak ada saya lihat," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Muhammad Nasir, yang ditemui memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Dikatakan Nasir, dirinya datang ke rumah tersebut karena diminta untuk memantau proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
"Saya diminta untuk memantau rumahnya. Saya sebagai Kuasa Hukum keluarga," ujar Nasir kepada awak media di lokasi, Kamis sore.
Nasir tidak sendiri sebagai Kuasa Hukum yang hadir, namun di dalam rumah telah ada beberapa rekannya yang mendampingi penyidik KPK.
"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami nda sampai ke situ," sebutnya.
Saat ditanyakan mengenai kaitannya dengan SYL, Nasir juga tidak memberikan keterangan pasti. Ia memilih untuk tidak berkomentar.
"Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara. Ini ibu Andi Tenri Angka Yasin Limpo," tandasnya.
Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Muhsin/Fajar)
Sentimen: negatif (96.9%)