Sentimen
Negatif (79%)
17 Mei 2024 : 00.01
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Viral! Remaja Putri di Lubuklinggau Nyaris Tewas Usai Kosumsi Narkoba

17 Mei 2024 : 00.01 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Viral! Remaja Putri di Lubuklinggau Nyaris Tewas Usai Kosumsi Narkoba

MUBA - Belum lama viral seorang pria asal Kota Lubuklinggau yang over dosis saat menyaksikan DJ, kali ini ramai di sosial media (medsos) aksi wanita muda yang diduga teler saat menikmati hiburan orgen tunggal di wilayah Teluk Kijing Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Terlihat dalam video yang beredar, seorang pemuda berkaos putih tampak memegang wanita yang diperkirakan masih remaja tersebut dengan cara memeluk perutnya dari belakang dan digerakan agar tubuhnya bisa bergoyang.

Bahkan orang-orang di sekitar pun turut berupaya menyadarkan wanita tersebut yang diduga tubuhnya sudah kejang-kejang.

Beruntungnya nyawa wanita tersebut terselamatkan setelah diamankan warga dari keramaian dan langsung diberikan pertolongan.

Kanit Reskrim IPDA Iwan Susanto saat membenarkan peristiwa tersebut saat ini korban aman dan selamat. Dan kejadian ini terjadi di Teluk Kijing 2, kecamatan Lais di salah satu pesta hajatan warga.

“Sedangkan untuk pemilik hajatan sendiri dan pihak orkes akan segera dipanggil secepatnya,” katanya.

Selain itu juga pihaknya akan memeriksa para saksi apakah benar wanita tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya sehingga kejang-kejang.

"Sejauh ini masih kita cek, anggota juga sudah turun ke lapangan," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sedangkan Kapolsek Lais AKP Ridho Pradani mengatakan, pihaknya bakal memanggil pemilik tempat acara dan pemilik orkes untuk dimintai keterangan. Sementara tidak ada korban jiwa, walaupun begitu sudah diinformasikan bahwa musik remix dilarang.

“Korban yang dalam video sempat kejang, saat ini sudah sehat setelah kita konfirmasi," katanya.

Selain itu juga diketahui, Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

"Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya," jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar masyarakat dapat memahami secara bersama-sama mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Terlebih musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengkonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi over dosis serta korban.

Sentimen: negatif (79.5%)