Sentimen
Positif (96%)
16 Mei 2024 : 16.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru, Pondok Pinang

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Ahli Waris Eks Pangkostrad Kemal Idris Siap Ladeni Kasasi PT CIA

16 Mei 2024 : 23.30 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ahli Waris Eks Pangkostrad Kemal Idris Siap Ladeni Kasasi PT CIA

AKURAT.CO Perjuangan keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris untuk mendapatkan haknya masih belum selesai.

Pasalnya, meski Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan ahli waris Kemal Idris, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, tetapi PT Capital Investasi Artha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK mengajukan gugatan lantaran rumah yang seharusnya menjadi warisan mereka di Jl Duta Indah I No 11 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter, senilai Rp60 miliar, direbut mafia tanah.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia

"Harapan klien kami, permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha ditolak karena tak punya dasar hukum. Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi kita sudah menang," ujar kuasa hukum Firouz dan Anggreswari, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Apalagi, kata Yayan, dalam persidangan, notaris Mahyasari Notonagoro sudah mengakui, PPJP dibuat dengan dasar ahli waris yang palsu.

Berdasarkan kesimpulan sidang Majelis Pengawas Notaris Notaris RA. Mahyasari diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang sudah ditandatangani oleh PT CAI. "Di Majelis Pengawas Notaris pun sudah mengakui. Tak ada alasan lagi dari pemohon kasasi dikabulkan," tutur Yayan.

Peristiwa ini bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang merupakan ahli waris, hendak menjual rumah tersebut pada 2017. Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian.

Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di sana, KTP Anggreswari dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, dan kemudian dikembalikan. Setelah itu, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan. Sertifikat itu kemudian ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.

Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima, yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari, bernama Jamilah.

Kemudian, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp38 miliar.

Penandatangan dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya akte notaris. Alasannya, sertifikat masih belum atas nama ahli waris, dan masih atas nama orang tua ahli waris, yaitu almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.

Selanjutnya, pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu kembali dengan Rio, di Plaza Indonesia. Di sana, Rio mentransfer uang sebesar Rp500 juta sebagai tanda keseriusannya sebagai pembeli.

Sentimen: positif (96.8%)