Sentimen
Negatif (96%)
16 Mei 2024 : 15.30
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: Senayan, Menteng

Kasus: Tipikor, korupsi

Diduga Rugikan Negara, KPK Didorong Usut Lelang Aset Jiwasraya

16 Mei 2024 : 15.30 Views 15

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Diduga Rugikan Negara, KPK Didorong Usut Lelang Aset Jiwasraya

KSST terdiri dari sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi. Mulai dari INDEF, IPW, JATAM, MAKI, YLBHI, ICW, FITRA serta sejumlah praktisi hukum seperti Deolipa Yumara juga pegiat antikorupsi Rahma Sarita.

KSST menilai hasil lelang aset kasus Jiwasraya yang menghasilkan Rp1,945 triliun tidak sesuai. Sebab, potensi pendapatan dari lelang aset saham PT GBU mencapai Rp11,6 triliun.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, PT IUM terindikasi memang sengaja dipersiapkan untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung selaku penjual.

Sebab, kata dia, PT. IUM, yang merulakan perusahaan non tambang, didirikan tanggal 9 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang pertama.

"Harga limit tersebut mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 Triliun menjadi tidak tercapai," jelasnya dalam paparan pada dialog publik yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2024).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kata dia, telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus  korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.

"AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya. Uang PT. IUM untuk  membayar lelang bersumber dari pinjaman  PT. Bank BNI (Persero) Tbk cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 triliun," kata Boyamin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut, penawaran lelang hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni  PT. IUM, yang meskipun diperbolehkan berdasarkan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.

Namun, kata dia, bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM,  diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan atau permufakatan jahat.

"Hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan  tindak pidana korupsi dalam lelang  satu paket saham PT. GBU," katanya.

Sementara itu, menurut Ahmad Redi selaku ahli hukum tambang, dugaan kasus korupsi ini tergolong brutal.

Barang milik negara berupa batubaranya masih berada dalam perut bumi dan IUP diberikan kepada perusahaan yang baru lahir enam bulan sebelum lelang, dengan membayar menggunakan uang negara pula.

"PPA Kejagung dengan dalih apapun tidak dapat melakukan lelang sendiri. Karena menyangkut tambang harus menyertakan Ditjen Minerba yang memiliki kompetensi untuk menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. Kendati yang dilelang adalah saham PT. GBU akan tetapi Kejagung sebagai penegak hukum tentu seharusnya  paham bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup," terangnya.

Melihat sejumlah kejanggalan itu, IPW pun memastikan akan menempuh ranah hukum.

"Kalau mens rea sudah ada, untuk apa lagi menunggu. Kita akan segera laporkan," kata Sugeng.

Sentimen: negatif (96.8%)