Sentimen
Positif (99%)
16 Mei 2024 : 15.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Sesuai PP 66, Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Minimal Rp15 Juta dari PT Taspen, Begini Ketentuannya

16 Mei 2024 : 22.27 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sesuai PP 66, Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Minimal Rp15 Juta dari PT Taspen, Begini Ketentuannya

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - PT Taspen akan memberikan bantuan minimal adalah sebanyak Rp15 juta, itu diatur di PP nomor 66.

PP nomor 66 ini menjamin bahwa nanti anak PNS harus diberi bantuan minimal Rp15 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian bantuan Rp15 juta untuk anak PNS dari PT Taspen itu adalah minimalnya atau paling sedikit.

Baca Juga: Telan Dana Investasi Rp4,83 Triliun, Jalan Tol Sepanjang 254,8 KM ini Akhirnya Berhasil Menghubungkan Dua Provinsi di Pulau Sumatera

Adapun PP itu adalah PP Nomor 66 Tahun 2017, disana dijelaskan mengenai ketentuan pemberian bantuan Rp15 juta dari PT Taspen untuk anak PNS itu.

Dijelaskan jika bantuan itu tak lain adalah bantuan uang beasiswa untuk anak PNS yang meninggal dunia

Artinya bantuan beasiswa itu hanya akan diberikan pada anak PNS yang meninggal dunia bukan orang tua atau PNS yang masih hidup.

Namun tentu ada syarak khusus lainnya dimana sang anak itu maksimalnya adalah berusia 25 tahun dan tidak boleh lebih.

Jika anak PNS itu masih sekolah tapi sudah diatas 25 tahun maka tidak akan mendapatkan bantuna tersebut

Baca Juga: Cerita Penjual Hewan Kurban, Rugi Ditipu sampai Untung Ratusan Juta Rupiah

Selain itu anak PNS yang meninggal itu juga syaratnya adalah belum pernah menikah dan belum bekerja.

Bantuan itu nominalnya berbeda-beda disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.

Semakin tinggi tingkat pendidikan anak PNS yang meninggal itu maka akan semakin kecil bantuan yang didapat.

Semakin rendah tingkat pendidikan anak PNS yang meninggal itu maka akan semakin besar yang didapat. Berikut ini masing-masing besarannya:

1. Belum sekolah sampai SD sederajat akan dapat bantuan beasiswa sebesar Rp 45 juta

2. SMP sederajat akan dapat bantuan beasiswa sebesar Rp 35 juta

3. SMA sederajat akan dapat bantuan beasiswa sebesar Rp 25 juta

4. Tingkat diploma, sarjana, atau setingkat akan dapat bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta

Adapun maksimal anak yang dapat beasiswa berjumlah hanya dua orang.

Itulah bantuan minimal Rp15 juta untuk anak PNS dari PT Taspen sesuai PP 66 seperti dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 66 Tahun 2017, Rabu 15 Mei 2024. ***

Sentimen: positif (99.9%)