Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi Karen Agustiawan
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 16/05/2024 10:57 WIB
Jusuf Kalla jadi saksi meringankan dalam persidangan korupsi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada Kamis, 16 Mei 2024.
JK akan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024 pukul 09.58 WIB. Mengenakan batik putih berkelir hitam, JK tak banyak bicara usai tiba di pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengonfirmasi kehadiran JK dalam persidangan.
Pihak penasihat hukum Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan. Dia menyebut langkah itu telah diatur dalam hukum.
"Dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Dia juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
KEYWORD :Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Karen Agustiawan Jusuf Kalla
Sentimen: netral (64%)