Sentimen
Netral (50%)
16 Mei 2024 : 12.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gunungkidul

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bawaslu Coret Dua Pendaftar Panwascam di Gunungkidul, Ini Penyebabnya

16 Mei 2024 : 19.10 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Bawaslu Coret Dua Pendaftar Panwascam di Gunungkidul, Ini Penyebabnya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul mencatat dua dari 30 pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) tidak mengikuti seleksi tes tertulis computer assisted test (CAT). Keduanya pun dinyatakan gugur.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan seleksi tes tertulis CAT digelar pada Selasa (14/5/2024) di ruang Laboratorium Komputer SMK Negeri 3 Wonosari. Dari 30 pendaftar hanya 28 pendaftar yang hadir. Dia mengaku tidak mengetahui penyebab dan alasan ketidakhadiran dua pendaftar tersebut.

BACA JUGA: Delapan Orang Daftar Pilkada Lewat Partai DPC Gerindra Gunungkidul, Ini Daftarnya

“Dua pendaftar itu karena tidak ikut CAT, jadi otomatis gugur. Tidak punya nilai kan,” kata Andang dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Andang menerangkan tidak ada perpanjangan pendaftaran Panwascam yang dimulai sejak 3-4 Mei 2024. Pendaftar pun telah memenuhi minimal target syarat rekruitmen panwascam. Kata dia, target minimal tersebut yaitu dua kali kebutuhan. “Kami kan hanya membutuhkan tujuh orang. Pendaftar ada 30 orang. Sudah dua kali kebutuhan,” katanya.

Kebutuhan panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai total 54 orang, dengan per kecamatan tiga orang. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan penilaian hasil tes. “Kami akan mengumumkan tanggal 17 Mei yang lulus tes tulis. Tahap selanjutnya 18 Mei untuk wawancara,” ucapnya.

Adapun 47 panwascam sisanya yang akan bertugas dalam Pilkada 2024 merupakan panwascam existing Pemilu 2024. Proses evaluasi peserta existing telah dilakukan pada 23 – 30 April 2024. Hasil evaluasi dituangkan dalam surat pengumuman nomor 004/POKJA.01/Y0-02/05/2024.

Atas penetapan tersebut, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon panwascam tersebut dengan ditujukan kepada kelompok kerja (pokja) pembentukan panwascam di sekretariat Bawaslu Gunungkidul selambat-lambatnya 17 Mei 2024. “Tapi sampai sekarang tidak ada masukan dari masyarakat,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: netral (50%)