Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Depok
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jokowi Resmi Menghapus Kelas 1, 2 dan 3 di Sistem BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Bayar Iuran Berapa?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi akan mengganti sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 menjadi KRIS.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini tertuang dalam aturan terbaru yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, bahwa KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga: PP Nomor 8 Disahkan Jokowi, Siap-siap Pensiunan Awal Juni Dapat Gaji Pokok Rp4,9 Juta dari PT Taspen
Peraturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Mei 2024.
Sampai saat ini penerapan sistem KRIS masih akan terus dievaluasi.
Sehingga untuk layanan kelas 1, 2 dan 3 dalam sistem BPJS Kesehatan saat ini tidak akan dihapus sebelum Menteri Kesehatan terbitkan aturan terkait.
Pada Pasal 103B Ayat 1 dijelaskan bahwa sebelum penerapan sistem KRIS, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai KRIS dengan kemampuan rumah sakit.
Kebijakan sistem KRIS masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan, dan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 tidak dihapus.
KRIS sendiri akan menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta.
Setidaknya terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan di layanan KRIS.
Baca Juga: Study Tour Diimbau Pemda Jabar, Sandiaga Uno pun Angkat Bicara
Beberapa komponen di antaranya adalah bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, dan kelengkapan tempat tidur atau nakas tempat tidur.
Kriteria lainnya adalah temperatur ruangan, serta ruang rawat inap untuk jenis kelamin, anak, dewasa, penyakit infeksi sampai kamar mandi.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi telah membantah soal adanya penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan.
Peraturan terbaru soal layanan BPJS Kesehatan tersebut mengatur soal penyederhanaan kelas layanan dan kualitasnya diangkat.
Soal besaran iuran dalam sistem KRIS BPJS Kesehatan, hal itu masih dalam tahap pembahasan.
Dipastikan bahwa pembayaran iuran tersebut akan berbeda-beda untuk tiap peserta.
Baca Juga: Diduga Kuat, Parpol Sepakati Koalisi Pilkada Depok Tanpa PKS, Kenapa?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, menjelaskan jika besaran iuran KRIS belum diatur dalam Perpres terbaru.
Hingga masa transaksi 1 Juli 2024, peserta masih akan tetap membayar iuran sesuai dengan yang tertera dalam kelas 1, 2 dan 3.
Demikian informasi kelas 1, 2 dan 3 sistem BPJS Kesehatan yang akan dihapus jika sistem KRIS diterapkan.***
Sentimen: positif (99.9%)