Sentimen
Negatif (99%)
16 Mei 2024 : 02.54
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Pria di Lampung Nekat Curi Kerbau saat Diikat di Pohon

16 Mei 2024 : 02.54 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pria di Lampung Nekat Curi Kerbau saat Diikat di Pohon

LAMPUNG TENGAH - Berbekal rekaman CCTV dari toko material, polisi berhasil meringkus pelaku pencuri kerbau senilai Rp25 juta, pada Minggu 12 Mei 2024.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku berinisial IDR (42) warga Kecamatan Padang Ratu tersebut nekat mencuri kerbau pada Jumat (10/5).

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Namun sayangnya pelaku telah menjual kerbau korban seharga Rp14 juta di wilayah Jambi," ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

Edi menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, usai berhasil menjual kerbau tersebut, pelaku langsung menggunakan uang untuk berbelanja.

"Uangnya digunakan untuk membeli 2 buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga," tutur Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, pencurian ternak tersebut berawal pada Jumat (10/5) sekitar pukul 07.00 wib korban Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Beberapa saat kemudian, korban meninggalkan kerbau gembala yang telah dia ikat di pohon sawit. Kemudian saat kembali sekitar pukul 15.00 wib korban kaget lantaran kerbaunya sudah tidak berada di lokasi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selanjutnya korban yang mendapatkan petunjuk saat melihat rekaman CCTV di sebuah toko material setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut IDR menggunakan mobil pik up hitam bernomor polisi BE 8403 IM sekitar pukul 12.00 wib," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikup, 2 buah ban mobil dan uang tunai senilai Rp204 ribu sisa penjualan kerbau curian.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku IDR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.9%)