Tujuh Anggota LPSK Masa Jabatan 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Presiden Jokowi
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/5).
Dikutip dari ANTARA, anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji adalah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati. Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji.
Sumpah/janji yang diucapkan berbunyi:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.
Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian.
Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.
Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya."
Setelah mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri, serta pejabat terkait.
Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah/janji, anggota LPSK menyatakan bahwa tantangan perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks. Meski demikian, mereka menyatakan kesiapan dalam melaksanakan tugas dan mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK ketika membutuhkan. (*)
Sentimen: positif (88.3%)