Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Kasus Korupsi LNG Besok
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) akan hadir di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina 2011-2021, Kamis (16/5/2024). JK akan menjadi saksi meringankan bagi terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Eksepsi Karen Agustiawan Tak Diterima, Sidang Kasus Korupsi LNG Berlanjut
Ali menjelaskan, KPK tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK ke persidangan. Menurutnya, terdakwa berhak melakukan pembuktian atas dakwaan yang dikenakan terhadapnya.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Baca Juga
Sidang Kasus Korupsi LNG, Jaksa Dakwa Mantan Dirut Pertamina Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebagaimana diberitakan, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina 2011-2021. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD113.839.186,60 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD113.839.186,60” kata jaksa membacakan dakwaan.
Baca Juga
Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS di Kasus Korupsi LNG
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata jaksa, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.
"Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2. Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD)," ucap jaksa.
Baca Juga
Kasus Korupsi Pengadaan LNG, KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati sebagai Saksi
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (95.5%)