Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Nurul Ghufron Gugat Albertina Ho ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada Itu Laporan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan menyebut gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap anggotanya, Albertina Ho di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak beralasan. Menurut dia, Albertina hanya melaksanakan tugasnya saja pada saat itu. Ia bahkan menegaskan tidak pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Adapun dilaporkannya Albertina ke PTUN lantaran diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
"Itu ngada-ngada itu laporan, laporan (Nurul Ghufron) itu ngada-ngada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5/2024).
"Itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah ya toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," Tumpak menambahkan.
Tumpak mengaku sudah bersurat ke Ghufron akan hal tersebut untuk memberikan penjelasan.
Di satu sisi, gugatan Ghufron pada akhirnya tetap berjalan di PTUN bersamaan dengan sidang etik yang saat ini digelar oleh Dewas. Ghufron diperiksa etik lantaran diduga membantu memutasikan ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketua Dewas KPK menegaskan, gugatan Ghufron di PTUN tidak akan menganggu proses etiknya.
"Oh nggak (pengaruh) ada karena persidangan ini kan bukan pengadilan ya beda jadi jangan disamakan lah kita jawab ada di pengadilan PTUN Jakarta, ada juga di mahkamah agung mengenai judicial review nya. Semuanya kita jawab sah-sah ajalah kalau mereka mau mengatakan seperti itu kan," ucap Tumpak.
Sentimen: positif (66.7%)