Sentimen
Negatif (96%)
15 Mei 2024 : 22.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Ketua KPU Ubah Pernyataan, Kini Bilang Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

16 Mei 2024 : 05.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ketua KPU Ubah Pernyataan, Kini Bilang Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.

"Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkuta harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tapi belum dilantik," katanya.

Baca Juga: KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS di Pilkada 2024: Maksimum 600 Orang

Caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, kata Hasyim, menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat 5 hari setelah penetapan.

Selain itu, dokumen tanda terima dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan urat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ujar Hasyim.

Di sisi lain, Hasyim menyebut anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri ari jabatannya. Ini bagi anggota," katanya.

Sempat Sebut Tak Perlu Mundur

Sebelumnya, Hasyim sempat menyatakan caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri apabila maju dalam Pilkada 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ucap Hasyim dalam keterangannya.

Kala itu, Hasyim menyebut caleg terpilih yang wajib mundur adalah anggota DPR, DPD, atau DPRD untuk jajaran provinsi dan kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," tutur dia.***

Sentimen: negatif (96.2%)