Sentimen
Positif (88%)
15 Mei 2024 : 20.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

UU DKJ Resmi Disahkan! Gedung Pemerintahan di Jakarta akan Beralih Fungsi Jadi Mall, Museum hingga Rumah Sakit

16 Mei 2024 : 03.21 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU DKJ Resmi Disahkan! Gedung Pemerintahan di Jakarta akan Beralih Fungsi Jadi Mall, Museum hingga Rumah Sakit

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - UU DKJ resmi disahkan pada 25 April 2024 lalu untuk mengubah status Jakarta.

Pasca disahkannya UU DKJ, kini Jakarta tak lagi menjadi ibu kota Indonesia karena sudah beralih ke IKN.

Berubahnya status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota setelah UU DKJ disahkan, membuat sejumlah nasib gedung pemerintahan menjadi tanda tanya.

Baca Juga: Tanimbar Utara Siap Dimekarkan dari Kepulauan Tanimbar? Ada 5 Kecamatan yang akan Jadi Wilayahnya

Pasalnya sejumlah pemerintahan yang dulu memiliki gedung di Jakarta akan mulai pindah ke IKN.

Lantas bagaimana nasib bekas gedung pemerintahan di Jakarta setelah UU DKJ disahkan?

Kepala Seksi Humas 1 Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Erik Susanto mengatakan jika sejumlah bekas gedung pemerintahan di Jakarta akan dialihfungsikan.

Sejauh ini pihaknya sudah menerima beberapa usulan soal alihfungsi bekas gedung pemerintahan di Jakarta.

Baca Juga: Tak Hanya Pulau Jawa! Pemekaran Provinsi Juga akan Dialami Sulawesi, Ini Daftar Nama Calon Daerah Otonom Baru

Menurutnya, tak menutup kemungkinan jika bekas gedung pemerintahan di Jakarta akan dialihfungsikan menjadi mall, museum hingga Rumah Sakit.

Akan tetapi mengenai kepastian alihfungsi bekas gedung pemerintahan di Jakarta masih menunggu pembahasan dari pihak terkait sepeti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pemerintah Provinsi Jakarta, Kementerian Agraria/Tata Ruang (ATR/BPN) hingga Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Baca Juga: Tak Sia-sia Habiskan Anggaran hingga Rp1,5 Triliun, Jalan Tol Sepanjang 8,15 Km Ini Menjadi Urat Nadi Perkembangan Ekonomi di Bandung

Selain itu, alihfungsi bekas gedung pemerintahan di Jakarta setalah UU DKJ menunggu arah pembangunan di Jakarta yang kabarnya menjadi pusat perdagangan.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah setuju bila bekas gedung pemerintahan di Jakarta dialihfungsikan menjadi mall atau pusat perbelanjaan.

Apalagi Jakarta disebut olehnya masih berpotensi sebagai kota perdagangan hingga wisata meski tak lagi mejadi ibu kota setelah UU DKJ disahkan.

Demikian informasi nasib gedung pemerintahan di Jakarta setelah disahkannya UU DKJ. (*)

Sentimen: positif (88.6%)