Sentimen
Tokoh Terkait
DPT Pemilu Bocor, DKPP Beri Sanksi Peringatan ke Ketua dan Anggota KPU RI
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner KPU atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Kasus pelanggaran kode etik kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo itu diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu Ill Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 dikutip, Rabu (15/5/2024).
Dalam bukti pengaduan itu, Rico menyebut, dia membaca pemberitaan di media online, kalau DPT Pemilu 2024 telah diretas.
BACA JUGA:
"Bahwa pada hari Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, saya membaca pemberitaan portal berita media CNN Indonesia dengan judul 'Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan'," tulis bukti pengadu Rico.
"Pada tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com dengan judul 'Menkominfo Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo". Yang pada intinya Menkominfo Budi Arie setiadi mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap," sambungnya.
Atas kejadian peretas itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi di akses secara tidak sah, hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data pribadi itu bisa bocor.
BACA JUGA:
"Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat 3 dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," sambungnya.
Menurutnya, atas peristiwa itu para teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)
Sentimen: negatif (99.8%)