Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Aman Tanpa PHK! Begini Skema Terbaru Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024 yang Telah Disepakati MenPAN RB dan DPR RI
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada akhir masa jabatan Jokowi ini penuntasan persoalan tenaga honorer menjadi program prioritas dalam perbaikan manajemen ASN.
Sebagaimana amanat yang tercantum pada UU ASN 2023 bahwa penuntasan persoalan tenaga honorer harus segera dilakukan maksimal pada bulan Desember 2024.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB telah memberikan bocoran bahwa penuntasan tenaga honorer akan dilakukan melalui adanya seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Soal Konflik Lahan, Kota Baru Parahyangan Nilai Upaya Konstatering Tak Absah Secara Hukum
Berdasarkan keterangan Anas seleksi PPPK 2024 tersebut akan mulai dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang.
Sebelumnya seleksi tersebut direncanakan bakal dibuka pada bulan Mei namun terkendala jumlah formasi yang masih jauh dari target sehingga perlu adanya pendataan ulang.
Dalam hal ini MenPAN RB telah mengkhususkan formasi PPPK 2024 hanya terbuka untuk tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.
Meskipun ada kendala terkait jumlah formasi namun MenPAN RB telah menjanjikan seluruh tenaga honorer yang terdata BKN akan diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
Nantinya para tenaga honorer tersebut tetap harus mengikuti serangkaian tes yang bertujuan untuk keperluan pendataan ulang.
Baca Juga: PDIP Bocorkan 3 Nama Calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada Jabar 2024: Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi hingga Bima Arya
Dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini baik MenPAN RB dan DPR RI telah sepakat menggunakan skema berikut ini:
1. Tidak ada pemberhentian massal atau PHK
2. Pendapatan tenaga honorer tidak alami pengurangan dari yang diterima saat ini
3. Tidak menyebabkan bengkaknya anggaran negara
4. Sesuai dengan aturan yang berlaku
Berdasarkan keterangan Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB saat ini skema yang telah final adalah tidak adanya PHK.
Sedangkan untuk ketiga skema yang lain saat ini sedang dirumuskan MenPAN RB bersama dengan beberapa pihak yang terkait.***
Sentimen: positif (80%)