Sentimen
Negatif (96%)
15 Mei 2024 : 17.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Surabaya

Kades Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

15 Mei 2024 : 17.10
Kades Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Jombang (beritajatim.com) – Pilkada 2024 harus disikapi dengan hati-hati oleh Kades (Kepala Desa) dan perangkatnya. Karena jika mereka terlibat saling dukung dan terlibat kampanye paslon (pasangan calon) bisa dipidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 Juta.

Demikian diungkapkan oleh Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Supriyanto saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 di pendapa kabupaten setempat yang digelar KPU Jombang, Selasa (14/5/2024).

Supriyanto kemudian menjelaskan pasalnya yang dimaksud. Yakni, Pasal 490 Undang-undang Pemilu.
“Setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta,” terang Supriyanto.

Oleh sebab itu, Supriyanto mengimbau agar Kades mengedepankan netralitas dalam Pilkada. Selain itu, sudah selayaknya menggunakan DD (Dana Desa) sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi). “Netralitas ASN sangat penting, sesuai pasal 494 UU Pemilu,” katanya.

Supriyanto menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur Pasal 494 UU Pemilu yang menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto. Pihaknya berharap, secara regulasi, kepala desa dan perangkat desa netral pada Pilkada 2024. Jika kepala desa tidak netral di Pilkada 2024, maka sanksinya terkait dengan undang-undang lainnya.

“Undang-Undang Pemerintahan Desa, Kades tidak boleh berpolitik. Jadi selain birokrasi, TNI-Polri, kepala desa dan perangkat desa itu harus netral,” kata Dafid Ketika ditemui di tempat yang sama.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menambahkan bahwa Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024 tersebut dihadiri berbagai pihak. Di antaranya, perwakilan partai, jajaran camat dan OPD (organisasi perangkat desa) terkait, Polsek jajaran se-Kabupaten Jombang, ormas, serta perwakilan media massa.

“Pilkada serentak di Indonesia sudah dilaunching oleh KPU RI pada 30 Maret 2024. Tentu kami juga segera menindaklanjuti dengan persiapan yang diperlukan. Salah satunya melalui sosialisasi ini,” ujar Burhan.

Burhan mengungkapkan bahwa Pilkada Jombang 2024 masih tahap persiapan. Ini meliputi soal anggaran, perencanaan, kemudian dalam Waktu dekat KPU Jombang akan menerima DP4 ((Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), hingga pemutakhiran data.

“Kita masih memasuki tahapan persiapan. Di antaranya anggaran yang sudah selesai. Dalam Waktu dekat kita akan menerima DP4. Divisi data kami saat ini sedang menggelar rakor di Surabaya untuk mempersiapkan itu,” pungkas Burhan. [suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (96.9%)