Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Skema Final MenPAN RB! Begini Kejelasan Nasib Tenaga Honorer di Tengah Keterbatasan Formasi pada Rekrutmen PPPK 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB telah mengumumkan bahwa rekrutmen PPPK 2024 akan dibuka pada bulan Juni 2024.
Pada tahun ini MenPAN RB memfokuskan formasi PPPK hanya untuk tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.
Namun diketahui upaya tersebut tampaknya bakal alami kendala akibat adanya keterbatasan formasi yang diusulkan oleh instansi.
Baca Juga: PDIP Bocorkan 3 Nama Calon Gubernur Jawa Barat di Pilkada Jabar 2024: Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi hingga Bima Arya
Diketahui saat ini usulan formasi PPPK yang telah masuk dalam rekapan BKN sebanyak 1.011.397 lowongan.
Sedangkan tenaga honorer yang telah terdata BKN dan harus diangkat ASN tahun ini sebanyak 1.867.333 orang.
Sehingga dapat diketahui sebanyak 800 orang akan terancam tidak kebagian formasi pada pengangkatan PPPK 2024.
Baca Juga: Sederet Pantai Ini Gabung Kabupaten Seluas 1.011 Km2, Tinggalkan Ciamis, Kini Jadi yang Termuda di Jawa Barat
Meskipun begitu MenPAN RB telah menjanjikan bahwa seluruh tenaga honorer yang telah terdata BKN akan segera diangkat menjadi ASN dan mendapat NIP.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN tahun ini adalah memiliki SPTJM dari instansi tempat bekerja.
Kebijakan pemerintah terkait penuntasan persoalan tenaga honorer tahun ini akan termuat dalam PP Turunan UU ASN 2023 yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Baca Juga: Tak Sia-sia Habiskan Anggaran hingga Rp1,5 Triliun, Jalan Tol Sepanjang 8,15 Km Ini Menjadi Urat Nadi Perkembangan Ekonomi di Bandung
Adapun Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menyatakan bahwa saat ini skema yang sudah final adalah tidak ada PHK.
Sehingga para tenaga honorer bisa sedikit tenang karena tidak akan kehilangan pekerjaan yang selama ini mereka jalani.
Selain itu dalam penuntasan persoalan tenaga honorer tahun ini baik MenPAN RB, BKN dan DPR RI juga telah memiliki 3 prinsip lain yaitu:
1. Penghasilan yang diterima tenaga honorer tidak boleh kurang dari yang diterima saat ini.
2. Tidak mengakibatkan bengkaknya anggaran negara.
3. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.***
Sentimen: positif (84.2%)