Sentimen
Negatif (100%)
15 Mei 2024 : 14.51
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Polisi Bantah Setop Kasus Firli Bahuri

15 Mei 2024 : 14.51 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polisi Bantah Setop Kasus Firli Bahuri

Jakarta: Polri membantah'menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Tidak benar (informasi kasus Firli Bahuri SP3)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2024. Hal serupa juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade menekankan kasus masih terus berproses. "Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar Ade. Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Polri membantah'menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Tidak benar (informasi kasus Firli Bahuri SP3)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Hal serupa juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade menekankan kasus masih terus berproses.
"Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar Ade.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)