Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dewas KPK Beberkan Isi Sidang Etik Nurul Ghufron
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah saksi dalam sidang pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK. “Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yang dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024. Harjono menjelaskan salah satu saksi yang dimintai keterangan, yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron didalami dari keteranggannnya. “Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar Harjono. Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan tadi, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan. “Ada lewat Zoom,” ucap Harjono. Dalam persidangan tadi terungkap pegawai yang dibantu Ghufron tidak saling mengenal. Tapi, mertuanya rekanan. “Terkait keterangan yang dimutasi Pak Ghufron sendiri enggak kenal, yang kenal itu mertua dari yang dimutasi,” terang Harjono. Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan. Menurut dia, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022. “Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan. Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN. Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut dia, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah saksi dalam sidang pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.“Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yang dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Harjono menjelaskan salah satu saksi yang dimintai keterangan, yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron didalami dari keteranggannnya.
“Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar Harjono.
Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan tadi, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan.
“Ada lewat Zoom,” ucap Harjono.
Dalam persidangan tadi terungkap pegawai yang dibantu Ghufron tidak saling mengenal. Tapi, mertuanya rekanan.
“Terkait keterangan yang dimutasi Pak Ghufron sendiri enggak kenal, yang kenal itu mertua dari yang dimutasi,” terang Harjono.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan. Menurut dia, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurut dia, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (94.1%)