Sentimen
Positif (98%)
15 Mei 2024 : 07.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Lampu Merah untuk Honorer di Tanah Air, BKN Sudah Buat Keputusan Final Mengenai Nasib Kalian

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

15 Mei 2024 : 07.42
Lampu Merah untuk Honorer di Tanah Air, BKN Sudah Buat Keputusan Final Mengenai Nasib Kalian

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - BKN telah mengeluarkan sebuah surat edaran untuk para tenaga honorer di Tanah Air.

Surat edaran dari BKN itu isinya adalah menyengkut masa depan para tenaga honorer di Tanah Air.

Surat edaran itu dikeluarkan oleh BKN tanggal 18 April 2024 dan bersi mengenai kelanjutan nasib para honorer di Tanah Air.

Surat edaran BKN nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 wajib diketahui oleh para honorer di Tanah Air.

Baca Juga: Skema Final MenPAN RB! Begini Kejelasan Nasib Tenaga Honorer di Tengah Keterbatasan Formasi pada Rekrutmen PPPK 2024

Sebab itu adalah keputusan masa depan untuk para honorer di Tanah Air yang sudah final dan tak bisa diganggu gugat.

Sebelumnya BKN telah melakukan pendataan untuk para honorer termasuk bagi honorer di Tanah Air.

Pendataan honorer di banten dilakukan guna nanti yang memenuhi syarat statusnya akan diangkat jadi PPPK.

Menpan RB menjamin bahwa honorer yang namanya ada di database BKN itu dipastikan dapat NIP artinya akan diangkat PPPK.

Baca Juga: Sebanyak 1,7 Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK Tahun Ini, Pemerintah Sudah Siapkan NIP, Ini Targetnya

Kemudian dilakukanlah pendataan bagi para honorer itu, kini ada 2,3 juta formasi yang sudah disetujui.

Honorer yang namanya sudah terdata di database BKN maka nanti akan diangkat oleh pemerintah statusnya menjadi PPPK.

Keluarnya surat edaran dari BKN itu adalah sebagai lampu merah bahwa BKN telah menghentikan proses pendataan honorer.

Baca Juga: Tamat Sudah Riwayat Honorer di Jawa Timur 2024 Pasca Terbitnya Surat Edaran dari BKN

Bagi yang namanya terdata maka akan diangkat PPPK. Perlu diketahui segini besaran gaji PPPK 2024 usai alami kenaikan 8 persen.

Gol.I Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Gol.II Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

Gol.III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200

Gol.IV Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600

Gol.V Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900

Baca Juga: Junimart Girsang Bocorkan Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer agar Diangkat Jadi PPPK 2024, Apa Saja?

Gol.VI Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100

Gol.VII Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800

Gol.VIII Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400

Gol.IX Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500

Gol.X Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

Gol.XI Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

Baca Juga: Polemik Regulasi PPPK 2024: Kurangnya Jumlah Formasi hingga Tenaga Honorer P1 Tak Lagi Jadi Prioritas

Gol.XII Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

Gol.XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

Gol.XIV Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

Gol.XV Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

Gol.XVI Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

Baca Juga: MenPAN RB Batal Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Tiga Kriteria Ini jadi Penyebabnya

Gol.XVII Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Itulah lampu merah bagi honorer di Banten dengan keluarnya surat edaran dari seperti dikutip Ayobandung.com dari Siaran Pers nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024, Selasa 14 Mei 2024. ***

Sentimen: positif (98.3%)