Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Suzuki, BMW, Honda, Jeep, Harley-Davidson, Mercedes-Benz, Mazda, Gucci
Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Bogor, Kelapa Gading, Yogyakarta, Pegangsaan, Pegangsaan Dua, Paris
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar, Jaksa Ungkap Kekayaan Eko Darmanto
Medcom.id Jenis Media: News
Surabaya: Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga terdakwa perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eko Darmanto, didakwa telah menerima gratifikasi uang total Rp23,5 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, Eko menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya beragam. Antara lain dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta, dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta. Lalu dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dan Benny Wijaya Rp60 juta. Termasuk dari S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei, dan Aldo Rp204,3 juta, dan pengusaha anonim Rp10,9 miliar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho menyebutkan selain gratifikasi, Eko diduga menyamarkan harta kekayaannya. Antara lain pembayaran pembangunan rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6. Kemudian mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/ Kota Tangerang, Provinsi Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31. "Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 meter persegi," terang Luki. Selain itu, juga ada satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD. Satu unit mobil Suzuki Baleno, satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH, satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2, Selanjutnya satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik, satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013, satu unit sepeda motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, satu mobil Chevrollet Bellair, satu sepeda motor Harley Davidson, warna Orange, satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB, satu unit motor Honda warna biru putih, "Lalu mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau, satu unit mobil merek Fargo warna merah, dan satu mobil jeep model Willys warna hijau," ujarnya. KPK juga menyita sepuluh tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci. "Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.?
Surabaya: Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga terdakwa perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eko Darmanto, didakwa telah menerima gratifikasi uang total Rp23,5 miliar.Dalam dakwaan disebutkan, Eko menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya beragam. Antara lain dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta, dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.
Lalu dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman Rp930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta, dan Benny Wijaya Rp60 juta. Termasuk dari S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei, dan Aldo Rp204,3 juta, dan pengusaha anonim Rp10,9 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Luki Dwi Nugroho menyebutkan selain gratifikasi, Eko diduga menyamarkan harta kekayaannya. Antara lain pembayaran pembangunan rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
Kemudian mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/ Kota Tangerang, Provinsi Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
"Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 meter persegi," terang Luki.
Selain itu, juga ada satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD. Satu unit mobil Suzuki Baleno, satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH, satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2,
Selanjutnya satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik, satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013, satu unit sepeda motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, satu mobil Chevrollet Bellair, satu sepeda motor Harley Davidson, warna Orange, satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB, satu unit motor Honda warna biru putih,
"Lalu mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau, satu unit mobil merek Fargo warna merah, dan satu mobil jeep model Willys warna hijau," ujarnya.
KPK juga menyita sepuluh tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
Sentimen: positif (50%)