Sentimen
Netral (79%)
14 Mei 2024 : 19.24
Tokoh Terkait

Pasca UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Nomial Uang Pesangon

15 Mei 2024 : 02.24 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pasca UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Nomial Uang Pesangon

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Berikut ini adalah artikel mengenai batas usia pensiun karyawan swasta dan besaran uang pesangon yang akan didapat mereka pasca Presiden Jokowi mengesahkan UU cipta kerja.

Sebelumnya, Jokowi telah mengesahkan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, lantas kapan batas usia pensiun bagi karyawan swasta dan berapa uang pesangon yang bakal mereka terima.

Dalam UU cipta kerja yang disahkan Jokowi itu tak dibahas mengenai batas usia pensiun karyawan swasta, namun untuk besaran uang pesangon pensiun ada.

Baca Juga: Waspada! BMKG Ungkap Hujan Lebat di Sumatera Barat Berpotensi Picu Banjir Lahar dan Longsor Sepekan ke Depan

Batas usia pensiun karyawan swasta diatur dalam aturan yang terpisah. UU cipta kerja yang diteken Jokowi itu hanya mengatur diantaranya besaran uang pesangon pensiun.

Batas usia pensiun karyawan swasta diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor: Per.02/Men/1993.

Dalam pasal 2 disebutkan jika batas usia pensiun normal bagi karyawan swasta adalah usia 55 tahun.

Namun jika karyawana tetap dipekerjakan saat mencapai usia 55 tahun maka batas usia pensiun maksimalnya adalah usia 60 tahun.

Ketika sudah mencapai waktu tersebut maka seorang karyawan harus dipensiunkan dan mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Butuh Dua Paket Pengerjaan hingga Habiskan Anggaran Rp1,6 Triliun, Jokowi Segera Resmikan Bendungan Ini di Suteng

Sebab dalam UU cipta kerja itu telah diatur bahwa ketika ada seorang karyawan di suatu perusahaan pensiun maka harus dapat uang pesangaon.

Besaran uang pesangon pensiun sendiri berbeda-beda, masa kerja adalah yang menentukannya.

Semakin lama masa kerjanya maka akan semakin besar uang pesangon pensiun mereka.

Sebaliknya semakin sebentar masa kerjanya maka akan semakin kecil pula uang pesangon pensiun yang akan mereka terima.

Berikut ini besaran uang pesangon pensiun sesuai UU cipta kerja yang disahkan Jokowi.

1. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 1 bulan gaji.

2. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 1 tahun lebih namun kurang dari 2 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 2 bulan gaji.

3. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 2 tahun lebih namun kurang dari 3 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 3 bulan gaji.

4. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 3 tahun lebih namun kurang dari 4 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 4 bulan gaji.

Baca Juga: Disahkan Jokowi! Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta yang Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja

5. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 4 tahun lebih namun kurang dari 5 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 5 bulan gaji.

6. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 5 tahun lebih namun kurang dari 6 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 6 bulan gaji.

7. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 6 tahun lebih namun kurang dari 7 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 7 bulan gaji.

8. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 7 tahun lebih namun kurang dari 8 tahun maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 8 bulan gaji.

9. Jika seorang karyawan pensiun dan memiliki masa kerja 8 tahun lebih maka perusahaan harus memberikan uang pesangon sebanyak 9 bulan gaji.

Itulah batas usia pensiun karyawan swasta dan besaran uang pesangon yang bakal mereka terima sesuai UU cipta kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi seperti dikutip Ayobandung.com dari UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, Senin 13 Mei 2024. ***

Sentimen: netral (79.9%)