Sentimen
Negatif (99%)
14 Mei 2024 : 13.21
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Jati

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Hakim Cecar Eks Anggota BPK soal Tujuan Sandi 'Garuda' di Transaksi Rp 40 M

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

14 Mei 2024 : 13.21
Hakim Cecar Eks Anggota BPK soal Tujuan Sandi 'Garuda' di Transaksi Rp 40 M
Jakarta -

Hakim mencecar mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi soal sandi 'Garuda' dalam transaksi uang senilai USD 2,640 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul mengakui jika dirinya yang memberikan sandi tersebut.

Hal itu disampaikan Achsanul Qosasi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G di PN Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). Mulanya, Achsanul menceritakan keluhan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang mengaku susah untuk menghubunginya hingga pemberian nomor terdakwa Sadikin Rusli.

"Akhirnya gimana pak, pendek cerita, jangan muter-muter di situ aja?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saya memanggil staf saya, pemeriksa, ada Pak Onggo, Pak Jati, yang meriksa saya panggil. Saya sampaikan kepada mereka terhadap list itu tindak lanjut yang dibilang menurut Pak Anang sudah 3.700, ini pak dicek, dikonfirmasi di lapangan. Habis itu mereka pergi, Anang kemudian 'Pak AQ, saya susah hubungi Pak AQ, WA nggak pernah dibales. Saya minta dong temen Pak AQ yang bukan staf tapi yang di luar lah temen Pak AQ yang kira-kira bisa saya hubungi'. Dengan polos saya memberikan nomor aslinya Pak Sadikin, namanya pun nama Pak Sadikin," jawab Achsanul.

Hakim lalu menanyakan adanya kode sandi 'garuda' sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Achsanul membenarkan adanya kode tersebut namun ia mengaku tak pernah mengatakan terkait permintaan Rp 40 miliar ke Anang.

"Ada kode?" tanya hakim.

"Nah, Yang Mulia.." sahut Achsanul.

"Ha-ha ada pakai kode nggak" tanya hakim.

"Itu bukan tujuan untuk menyembunyikan sesuatu Yang Mulia, hanya untuk mempermudah beliau, tidak ada maksud. Karena waktu itu kan tidak, saya tidak ada. Yang Mulia, tidak ada keluar Rp 40 miliar dari saya," jawab Achsanul.

"Memang ada kode Garuda itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

"Siapa yang mencetuskan adanya kode Garuda?" tanya hakim.

"Saya," jawab Achsanul.

Hakim lalu menanyakan tujuan pemberian sandi 'garuda' tersebut. Achsanul mengatakan sandi itu untuk mempermudah pertemuan namun tak untuk menyembunyikan urusan terkait uang.

"Oh saudara, untuk apa?" tanya hakim.

"Agar mudah, karena ini mempermudah pertemuan tapi bukan untuk menyembunyikan sesuatu Yang Mulia karena saya tidak berpikir ada, ini bukan urusan duit, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Okelah, apakah dengan ada menyembunyikan sesuatu atau tidak itu penilaian hakim. Oke pak, tapi yang jelas kode itu ada?" tanya hakim.

"Ada Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Kode itu ada, dikasih nomor ini, dikasih sama Anang nih. 'Kalau perlu anu hubungi' gitu kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

Hakim menanyakan terkait angka permintaan uang. Achsanul mengatakan tak ada pembahasan terkait angka saat pemberian sandi 'garuda' tersebut.

"Udah ada angka waktu itu?" Tanya hakim.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Ndak pakai angka?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Achsanul.

"Tolong hubungi aja ini?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

Simak halaman selanjutnya

Sentimen: negatif (99.9%)