Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Solo
Daerah Istimewa Dikabarkan Akan Ada Lagi di Indonesia, Ternyata Provinsi Baru Ini Hasil Pemekaran dari..
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belakangan ini tengah ramai mengenai kabar adanya beberapa provinsi baru di Indonesia.
Salah satunya pulau Jawa yang akan muncul provinsi baru. Tak hanya di Jawa Barat yang telah lama mengusulkan tentang pemekaran baik provinsi maupun kabupaten kotanya.
Di Jawa Tengah juga beredar kabar mengenai 3 provinsi baru yang akan muncul menjadi Provinsi baru. Bahkan salah satunya akan memiliki lagi nama Daerah Istimewa.
Pemekaran wilayah Jawa Tengah ini tak hanya karena aspek historis saja namun juga karena provinsi Jawa Tengah ini merupakan provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa.
Saat ini, Jawa Tengah memiliki 29 Kabupaten dan 6 Kota, yang memiliki luas wilayah mencapai 34,337 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk mencapai 36,7 juta jiwa yang diambil dari data Badan Pusat Statistika (BPS) tahun 2021.
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Tenaga Honorer yang Terdata dalam Database BKN Diprioritaskan pada Pengangkatan PPPK, Segera Cek di Sini!
Dengan menjadi provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, Jawa Tengah dianggap membutuhkan provinsi baru sebagai daerah penyokong pemerintah saat ini.
Adapun pembentukan dari ketiga provinsi baru ini pun ternyata telah lama bergulir.
Satu dari tiga provinsi baru di Jawa Tengah adalah Kota Surakarta. Dimana nantinya Kota Surakarta ini akan memiliki nama Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Provinsi DIS ini merupakan usulan sebagai hasil pemekaran Jawa Tengah yang mencakup wilayah Soloraya.
Adapun usulan Ibukota Daerah Istimewa Surakarta ini nantinya akan berada di Kota Surakarta atau Solo.
Daerah-daerah yang meliputi pembentukan Provinsi baru ini terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Peringatan BMKG: Penyebab Banjir Bandang di Sumatera Barat, Ini Titik Daerah yang Paling Rawan
Mengapa dinamakan Daerah Istimewa?
Provinsi Daerah Istimewa Surakarta bukanlah konsep baru. Apabila menilik pada historis, daerah otonom ini pernah eksis pada bulan Agustus 1945, walaupun hanya berlangsung secara singkat hingga Juli 1946.
Penetapan Daerah Istimewa Surakarta kala itu tidak melibatkan undang-undang formal, akan tetapi berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan dengan Piagam Penetapan Presiden pada 19 Agustus 1946.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah juga mendukung status istimewa ini.
Dengan adanya pembentukan Provinsi baru DIS ini tentu apabila terwujud diharapkan akan memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi pelayanan.
Hal ini dikarenakan adanya pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk menangani pertumbuhan populasi yang pesat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***
Sentimen: positif (100%)